Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi tegaskan, dalam pendaftaran calon kepala daerah cukup partai pengusung dan sekertarisnya, Calon dan Bawaslu dua orang. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 saat ini protokol kesehatan harus menjadi perhatian.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab saat rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Wakatobi di Hotel Wakatobi Senin (22/06).
” Semua ini dilakukan agar selama pelaksanaan Pilkada bisa berjalaan dengan baik sesuai Protokol kesahatan Covic-19,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember nanti berdasarkan pada peraturan KPU No 5 tahun 2020 perubahan atas peraturan KPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan ,program dan jadwal penyelenggara pemilihan serentak 2020 nanti.
Dalam rapat juga, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Wakatobi Ld Arifin mendukung adanya pemberlakukan pendaftaran tersebut, serta siap membantu dan mengawal serta mensukseskan Pilkada serentak 2020.
“Sebagai mitra KPU kami akan bersama-sama mengsuseskan Pilkada 9 Desember 2020,” tungkas Arifin.