Peliput: Zul Ps –Editor: Ardi Toris
WANGI-WANGI,BP – Pengadilan Agama (PA) Wangi-wangi mencatat sebanyak 87 putusan kasus perceraian di Kabupaten Wakatobi sejak awal tahun 2020, diantaranya sebanyak 13 perceraian adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diwawancarai awak media Baubaupost di kantornya, Selasa (23/06), Panitera PA Wangi-wangi Abdul Rahim mengatakan sebanyak 87 putusan kasus perceraian yang telah dilakukan oleh PA pada tahun 2020 ini.
” Perkara pegawai yang mengajukan perceraian di PA Wangi-wangi yang sudah putus sebanyak 13 perkara, yang bukan pegawai sebanyak 74 perkara yang juga sudah putus,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak wanita masih dominan yang melakukan gugatan, faktor utama dalam kasus perceraian di Kabupaten Wakatobi yakni faktor ekonomi secara umum, namun bagi ASN kebanyak karena faktor jarak tinggal.
“Yang saya tau cuman tempat tinggal karena kadang kan kita PNS itu misalnya Kaledupa tiba-tiba di tempatkan di Wanci jadi pisah, disitu mula awalnya,” tutupnya.(*)