Peliput: Risnawati — Editor: Ardi Toris
SULTRA, BP-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Wilayah Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang diikuti oleh 10 Provinsi di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Kamis, 25 Juni 2020.
Melalui video konferensi, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengikuti rapat koordinasi ini dari ruang Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra. Gubernur Ali Mazi didampingi Pj Sekda Sultra Laode Ahmad PB dan sejumlah kepala OPD terkait.
Ada empat kunci pengendalian inflasi di Indonesia yakni Pertama, penyediaan anggaran pengendalian harga oleh seluruh pemerintah daerah, agar dapat melakukan intervensi apabila diperlukan. Kedua, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Bank Indonesia di daerah secara rutin melakukan pemeriksaan pasokan bahan pokok di gudang penyimpanan.
Ketiga, memastikan transportasi di daerah maupun antar daerah bebas hambatan, dan Keempat, menjaga distribusi barang stabil.
Sinergitas 10 provinsi inilah yang kembali diperkuat, menyusul dampak virus corona yang terjadi secara pandemik. Rapat koordinasi ini sekaligus membahas peningkatan ketersediaan pangan melalui digitalisasi pertanian.
Agus Salim, memoderatori rapat koordinasi yang diikuti 10 provinsi yaitu Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Tim Pengendali Inflasi Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, berdasarkan pertimbangan untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil, sebagai persyaratan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itulah harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah.
TPID Provinsi memiliki lima tugas yakni melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota dan Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi.
Mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi di semua tingkatan itu diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat. Sementara ketentuan mengenai pembentukan TPID Provinsi diatur oleh Menteri Dalam negeri.
Sementara itu, ditempat berbeda, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko pada pernyataan tertulisnya menyebut bahwa Inflasi di awal tahun 2020 terkendali.
Ketika itu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Januari 2020 tercatat sebesar 0,39%. Sementara secara tahunan inflasi tercatat 2,68%, menurun dari inflasi Desember 2019 sebesar 2,72%.
Hal itu dipengaruhi oleh kelompok inflasi inti sebesar 0,19% (bulan ke bulan). Secara tahunan, inflasi inti tercatat sebesar 2,88%, menurun dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 3,02%.
Pemicu inflasi inti yaitu kenaikan harga emas nasional sejalan dengan kenaikan harga komoditas emas global, serta kenaikan tarif properti, dan upah. Inflasi inti yang tetap terkendali tidak terlepas dari konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspektasi inflasi, termasuk dalam menjaga pergerakan nilai tukar sesuai fundamentalnya.
Pandemi Covid-19 yang mulai menerpa Indonesia di awal Maret 2020, mendorong indikasi pada angka inflasi yang tinggi. Pemerintah yang mampu bergerak cepat berhasil menekan inflasi di angka yang mampu ditoleransi. Di banding negara lain di dunia, Indonesia mampu meredam gejolak harga, khususnya pangan, sehingga inflasi pangan dapat dikendalikan dan mematok prosentase inflasi pangan hingga 5%.
Data Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra menyebut sebagian besar harga bahan kebutuhan pokok relatif stabil, kecuali empat stok pangan yang sedang diawasi yakni Daging Ayam Ras, Cabe, Bawang Merah, dan Bawang Putih. Stok dua komoditas pertama mengalami surplus, dan stok dua komoditas kedua mengalami defisit.(**)