F01.4 Mantan HMI Cabang Kota Baubau La Ode Asmin Foto Amirul BaubauPost

Peliput: Amirul — Editor: Ardi Toris

BATAUGA, BP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) telah resmi membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk mengusut dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel) Laode Arusani, namun hal itu dinilai janggal.

Pasalnya, ke 15 anggota DPRD Busel itu telah melampaui kewenangannya dalam melayangkan hak angket.

Tokoh Pemuda Buton Selatan La Ode Asmin menuturkan pihaknya kurang memahami apa yang menjadi dasar pembentukkan pansus DPRD Kabupaten Busel itu. Diketahui, bahwa pembentukkan Pansus seperti yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jelas merupakan kekuatan DPR untuk melakukan pengawasan atau kontrol atas kebijakan daerah yang dinilai bermasalah.

F01.4 Mantan HMI Cabang Kota Baubau La Ode Asmin Foto Amirul BaubauPost
Mantan HMI Cabang Kota Baubau La Ode Asmin Foto Amirul–BaubauPost

“Dalam UU itu tertuang secara gamblang apa yang menjadi tupoksi dewan dalam membentuk Pansus itu. Tetapi harus pahami lebih dalam dan pisahkan antara dugaan tindak pidana yang telah di SP3 oleh penegak hukum dan kebijakan daerah yang harus dikontrol dan diawasi oleh DPRD Kabupaten Busel,” tuturnya.

Dikatakannya, jelas dalam panduan anggota DPRD Kabupaten Busel dalam membentuk Pansus yang tertuang dalam pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tidaklah keliru. Tetapi, para wakil rakyat itu harus memahami secara utuh dan mendalam apa yang menjadi maksud dan tujuan lahirnya pasal tersebut.

“Dalam pasal 82 ayat 1 itu tertuang jelas harus berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen. Setelah terbukti keabsahan dokumen tersebut maka DPRD Kabupaten Busel dapat membentuk Pansus. Bukan seperti saat ini disaat kasus tersebut sudah di berhentikan penyidikannya atau SP3 oleh pihak penegak hukum,” jelasnya.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Baubau menuturkan pembentukkan pansus atas hak angket yang tertuang dalam pasal 159 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tidak dapat diperdebatkan lagi. Mengingat dalam ayat 3 jelas termuat DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

“Penyelidikan terhadap kebijakan yang dimaksud dalam pasal ini tentu tertuang dalam pasal 85 ayat 1 sampai 4 UU nomor 23 tahun 2014. Setelah memahami maksud dari pasal 85 ayat 1 sampai 4, kita juga harus lihat relefansinya pasal-pasal itu dengan pasal yang lain agar kita lebih memahami dan mendalami apa yang dimaksud didalam pasal itu,” ucapnya

DPRD yang menyetujui penggunaan hak angket untuk pembentukan Pansus dalam melakukan penyelidikan atas kebijakan daerah itu tentu berkaitan erat dengan apa yang menjadi tugas dan kewajiban kepala daerah.
Pasalnya, DPRD merupakan lembaga negara yang bertugas mengontrol, mengawal, dan mengawasi kinerja kepala daerah.

“Apa yang menjadi tugas dan kewajiban kepala daerah yang harus diawasi oleh DPRD itu sendiri. Maka kita juga harus melihat pasal 65 dan 67 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ini. Disana juga sudah tertuang jelas apa yang menjadi tugas dan kewajiban seorang kepala daerah,” tegasnya.

Dari uraian itu, ia menyangsikan kinerja anggota DPRD Kabupaten Busel. Bahkan pihaknya juga mempertanyakan kredibilitas wakil rakyat Kabupaten Beradat itu.

“Jangan lampaui kewenangannya menjadi seorang anggota DPRD. Jadi DPRD lahir lahir untuk mengontrol kinerja pemerintah daerah bukan untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan tindak pidana karena itu adalah kewenangan penegak hukum,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin