- Yang Beroperasi Ditengah Pandemik.
Peliput: Zul Ps Editor : Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi ancam menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa memiliki surat izin usaha di tengah Pandemic Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Wakatobi Jumadin saat dikonfirmasi Baubau Post melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Adanya THM yang beroperasi ditengah pendemic Covid-19 akan dilakukan penutupan dalam rangka untuk penertiban izin usaha.
” Jadi upaya pemerintah daerah sebenarnya kan mereka itu pengusaha mereka punya izin. Jadi yang tidak ada izinnya kita akan tutup, kita akan segel semua dalam rangka pembenahan tempat izin usaha itu intinya itu,” ungkapnya.
Hingga kini belum terdapat izin resmi pengoperasian kembali THM paska terbitnya surat nomor 338/328/III/2020 perihal penutupan sementara THM yang ditandatangani langsung oleh Sekda Wakatobi Jumadin.
Sebelumnya juga telah diberitakan terkait surat edaran bupati Wakatobi nomor 443.1/502/VI/2020 tentang protocol pencegahan penularan Corona Virus Disiase (Covid-19) sektor usaha para wisata pada masa new normal.
Namun, kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Wakatobi Nadar mengatakan bahwa Terdapat pemberlakuan tahapan dalam surat edaran tersebut, dalam arti terdapat segmen-segmen yang telah nyatakan, bahwa tanggal 1 Juli itu telah buka, seperti hotel restoran, dive operator.
“Kemudian yang kedua untuk THM dan beberapa destinasi atau objek yang tentu disana ada konsentrasi tujuan masa atau publik sehingga kita atur akan dibuka secara selektif dalam arti yang sudah siap menerapkan protocol kesehatan bersurat ke tim gugus tugas direkomendasikan untuk dibuka.” Tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wakatobi Muliadin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapites sebanyak 78 karyawan THM (Ledis) dari sebanyak 8 tempat hiburan malam.
“ Kan ini rata-rata pegawai yang bekerja di THM kan dari luar Wakatobi, jadi untuk memastikan bahwa mereka ini tidak membawa maupun tidak tertular di daerah asalnya maupun pada saat melakukan perjalan, maka dari tiba disini kita harus rapid, untuk memastikan bahwa mereka tidak tertular. Dan hasilnya semua non-reaktif.” Ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (24/06) lalu.
Selain itu, sebanyak 8 THM tersebut ialah THM Butu indah, THM Datuk Raja, THM Dos Parados, THM Zona X, THM D Labomba, THM Samaturu. THM Kf pasir dan THM Maldini.
Dikesempatan lainnya, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Wakatobi Abdul Karibi sempat membeberkan izin THM kepada awak media Baubaupost. Bahwa terdapat 10 THM yang memiliki izin usaha. Dua diantaranya sudah tutup. Kemudian satu lagi diantaranya berada di kepulauan Tomia.
Sehingga saat ini yang masih mengantongi izin adalah THM ZonaX, Bintang Famili Karaoke, THM Datuk Raja, THM Dos Parados, Planet Famili Karaoke, THM Butu Indah, THM CV.Asri dan Pelangi Karaoke.