F06.4 AKBP Erwin Pratomo

Peliput: Hengki TA Editor : Hasrin Ilmi

KONSEL, BP – Setelah berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (24/06) kemarin. Tim Tiger Polres Konsel kembali mengamankan satu tersangka tambahan berdasarkan hasil pengembangan.

Tersangka dengan inisial TT (24), diamankan di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (26/06) sekitar pukul 07.00 wita. Tersangka tersebut ikut terlibat dalam Curanmor dalam aksinya pada tanggal 13 dan 14 Juni 2020 di Desa Puudambu, Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.

F06.4 AKBP Erwin Pratomo
AKBP Erwin Pratomo, Kapolres Konsel melalui rilisnya

“Tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua hari yang lalu dan tersangka ini juga terlibat dari curanmor pada dua tempat kejadian sebelumnya,” ungkap AKBP Erwin Pratomo, Kapolres Konsel melalui rilisnya.

Lanjutnya, adapun hasil kejahatannya masih dilakukan pencarian, sebab telah digadaikan kepada seseorang. Atas penangkapan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari, untuk mengetahui jaringan yang telah melakukan Curanmor di Wilkum Polda Sultra

Kini, tersangka telah dibawa ke Polres Konsel guna dilakukan proses penyidikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3E, ke 4E KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Tiger Polres Konsel mengamankan dua tersangka Curanmor di Konsel pada Rabu (24/06) kemarin. Kedua tersangka dengan inisial Kedua AR dan RA, keduanya merupakan warga Desa Puudambu Kecamatan Angata. AR pria berumur 17 tahun itu mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z, sedangkan pria yang berumur 26 tahun mencuri sepeda motor jenis Honda Beat.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin