- Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-74
Peliput: Prasetio M — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74, Polres Baubau melakukan pemusnahan ribuan liter Minuman Keras (Miras) Tradisional dan ratusan botol Miras berbagai merek hasil Cipta Kondisi (Cipkon) dan operasi pekat yang dilaksanakan sejak bulan Januari hingga akhir Juni tahun 2020.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari Kepada Baubau Post, Rabu (01/07), mengatakan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Baubau disebabkan oleh minuman beralkohol sekitar 80 persen.
” Pemusnahan dan pemberantasan peredaran miras, merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebab terjadinya tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polres Baubau,” kata AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih menegakan Perda Kota Baubau No.35 tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol. Namun kedepannya, Polres Baubau akan berkoordinasi sejunlah pihak seperti, Kejaksaan, Pengadilan, BPOM dan Labfor terkait masalah kandungan alkohol, sehinga dapat diterapkan pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Sanitasi Pangan.
Para pelaku yang memproduksi dan penjual Miras tradisional jenis arak dapat dilakukan penahanan. ” Karena sudah ada penelitian dari beberapa daerah di Indonesia dan ditemukan kandungan etanol dan metanol. Dimana kandungan tersebut sangat berbahaya jika di konsumsi oleh manusia,” terangnya.
Orang nomor satu di Polres Baubau ini juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya jika mengetahui adanya aktifitas peredaran Miras maupun Narkoba.
Untuk diketahui, jumlah miras yang dimusnahkan yakni, 1.235 liter arak, 765 liter Konau, serta ratusan botol Miras berbagai merek. Pemusnahahan Miras ini juga di hadiri Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse, Ketua DPRD Baubau H Zahari dan juga Forkopimda Baubau. (**)