Peliput : Irma — Editor: Ardi Toris
BURANGA, DURASITIMES.com -Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara (Butur) berunjuk rasa di gedung DPRD Buton Utara, Kamis (02/07). Massa menuntut honor mereka yang belum dibayarkan.
Tenaga P3K yang melakukan aksi ujuk rasa diterima Wakil Ketua I DPRD Butur Ahmad Afif Darvin, Ketua Komisi III Josri, anggota DPRD Butur, serta pihak RSUD.
Jenderal Lapangan La Ode Abdul Husni dalam orasinya mengatakan aksi tersebut menyikapi permasalahan uang honor yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait ditiadakannya uang jaga pelayanan dipenganggaran DPA RSUD dan juga dana BPJS tahun anggaran 2019 yang tak kunjung dicairkan.
“Kalau berdasarkan SK Bupati tentang P3K, gajinya itu sebesar Rp 600 ribu per bulan. Tapi kalau di DPA, gajinya kisaran Rp 800-900 ribu per bulan, seharusnya kan mengikuti DPA,” jelasnya.
Husni juga membeberkan sebelumnya mereka pernah melakukan mogok kerja pada tanggal 12 Juni 2020 lalu, terkait hal tersebut namun belum menemukan jalan keluar. Mereka akan kembali melakukan aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak, apa bila hak-hak mereka tidak dipenuhi.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kendala di RSUD Butur. Hak para honorer harus dibayarkan, karena telah melayani masyarakat Butur yang sakit.
“Tuntutan mereka juga tidak sulit, mereka hanya tuntut hak-haknya yang diperlambat seperti sekarang ini,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Sementara itu, Josri selaku Ketua Komisi III menjelaskan gaji honorer P3K tersebut akan segera dibayarkan, sedangkan tuntutan lainnya masih harus dibahas dengan pihak terkait.
“Kita sudah dengar bersama tadi, gaji mereka akan segera dibayarkan sesuai DPA dan paling lama itu hari Senin depan. Kalau tuntutan yang lain kita akan memanggil tim TAPD, kepala BPJS untuk membicarakan kembali 6 Juli 2020 mendatang,” jelas Josri. (#)