Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Aliansi Masyarakat Tomia lakukan unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kecamatan Tomia Jumat (03/07). Aksi tersebut disebabkan kekecewaan masyarakat akan penghianatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi hasil Musrenbang tahun 2019 tetnatang pekerjaan jalan poros Kelurahan Waha Keamatan Tomia.
Hasil musyawarah tahun 2019 lalu untuk pekerjaan jalan poros Kelurahan Waha Kecamatan Tomia disepakati menggunakan aspal hotmiks, namun pada kenyataannya pekerjaan yang bakal dilakukan menggunakan paving blok K 200.

Jendral Lapangan Aliansi Masyarakat Tomia Salman Saputra kepada Baubau post mengatakan kekecewaanya pada hasilpertemuan dengan pihak Kecamatan Tomia.Apalagi, aksi ini bukan baru sekali dilakukan namun Pemda Wakatobi tetap kekeh melanjutkan pekerjaan.
” Tidak ada kesimpulannya, akan tetap berlanjut ini proyek dan Kecamatan akan pasang badan, kalau dibaca dari psikologi dilapangan dan Masyarakat menyaksikan itu.” ungkapnya melalui via WhatsApp.
Untuk itu, kata Salman Saputa, pemda Wakatobi telah mempertontonkan dengan jelas ketidak peduliannya terhadap nilai-nilai demokrasi. Karena tetap melanjutkan pekerjaan tersebut yang sebelumnya ditolak masyarakat.
” Persoalan pertama adalah proyek yang dimaksudkan sudah memang ditolak, Kemudian tidak ada pertimbangan dari pemerintah karena jelas-jelas sudah ditolak pada saat musrembang, artinya musrembang ini sudah tidak berguna lagi, dalam artian musyawarah dalam mufakat sudah tidak bernilai, sehingga nilai demokrasi sudah tidak ada.” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengadakan aksi susulan bahkan berencana untuk melakukan pemboikotan, Sementara itu dalam aksi tersebut turut hadir pihak TNI/Polri Perwakilan dari Dinas PUPR Wakatobi.
” Akan ada Renacana aksi lanjutkan, bahkan ada rencana pemboikotan, karena ini adalah kepentingan masyarakat. Tadi ada TNI/Polri, dan instansi terkait yaitu Dinas PU Wakatobi.” Tutupnya
Untuk diketahui, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan paping blom K 200 pesisir Tomia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.271.500.000 yang dimulai pada tanggal 11 Mei 2020 dengan Waktu pelaksanaan 90 hari kalender.(*)