Peliput: Gustam — Editor: Ardi Toris
PASARWAJO, BP- Puluhan pasien covid-19 yang menjalani karantina di Rumah Susun (Rusun) Takawa Kabupaten Buton, semuanya dipulangkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.
“Kemarin pulang (pasien covid 19-red),” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Buton, dr Hayun saat dikonfirmasi Baubau Post via WhatsApp, minggu (18/07).

Pemulangan pasien tersebut, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait protokol penanganan pasien tanpa gejala.
Dijelaskan dalam KMK tersebut bahwa untuk pasien tanpa gejala, hanya akan dilakukan isolasi selama 10 hari di rumahnya, dengan dipantau tenaga kesehatan (nakes).
“Mereka (pasien yang dipulangkan-red) dinyatakan selesai Isolasi. Karena mereka adalah kasus konfirmasi yang asimptomatis (tdk bergejala) dan sudah menjalani isolasi lebih dari 10 hari, sehingga mereka dinyatakan selesai isolasi,” terang dr Hayun.
“Protokol terbaru, sesuai dengan KMK tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19,” tambah Dokter Spesialis Anak itu.
Pasien tanpa gejala tersebut, lanjut dr Hayun, selanjutnya tidak akan lagi di swab, cukup dengan surat pernyataan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter penanggung jawab pasien, artinya pasien sudah dinyatakan sembuh.
“Sembuh jika sudah masuk kriteria selesai isolasi dan surat pernyataan selesai pemantauan dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan yg melakukan pemantauan atau dokter penanggung jawab,” ujarnya.
Kebijakan baru tersebut, tegas dr Hayun, hanya berlaku untuk pasien yang tanpa gejala. “Kalau yang bergejala, lain lagi nanti ceritanya,” tutup Ketua IDI Kabupaten Buton itu. (*)

