La Ode Firman HamzahLa Ode Firman Hamzah


Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggelar uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi jabatan yang kosong yang pejabatnya memasuki batas usia pensiun, yakni Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Buton Selatan (Busel)

La Ode Firman Hamzah
La Ode Firman Hamzah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BBKPSDM) Busel La Ode Firman Hamzah mengatakan uji kompetensi ini didasarkan dengan adanya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-036/KASN/8/2020 tertanggal 12 Agustus 2020

Kemudian berdasarkan surat Ketua kompetensi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Buton Selatan, Rabu (26/8) terkait undangan mengikuti ujian kompetesni JPTP Pemkab Busel akan dilaksanakan pada Rabu (2/9) di Gedung Wisata, Batauga.

“Tujuan utama diadakan uji kompetensi JPTP ini karena H La Ode Darmin SH yang menjabat Kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah memasuki batas usia pensiun,” ucap Firman Hamzah, saat ditemui di ruangannya, Senin (1/9)

Dikatakannya, sehubungan ketentuan baru yang masih menggunakan turuan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang didalamnya itu memuat pengisian JPTP.

Lanjutnya, kemudian ditindak lanjuti oleh Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instasi pemerintah,
“Sebagai gambarannya selain seleksi terbuka juga menggunakan uji kompetensi dan pada peraturan Badan Kepegawaian RI nomor 6 tahun 2019 tentang pembinaan penyelenggraaan pegawaian negeri sipil, didalamnya memuat standar kompentensi yang menjadi rujukan penilaian rujukan dari pelaksanaan uji kompetensi ini,” tuturnya

Kata Firman, jika semula itu hanya pada aspek kompetensi JPTP, yaitu kompetensi menajerial, kompetensi sosial stuktural dan kompetensi teknis perbidang. Tetapi saat ini ditambah dengan aspek potensi

Aspek potensi memiliki ada empat yang berkaitan dengan kapabilitas berpikir, sikap kerja, motifasi dan karakter.

“Kemudian diurai lagi kapastitas berpikir ini yankni tentang daya analisanya, logika berpikir, sikap kerja menyangkut sistematika kerja, inovasi, daya tahan kerja dan kepemimpinan,” ucapnya

Sedangkan motifasi ada dorongan berprestasi, tanggungjawab. Selanjutnya karakter, keterampilan interpersonal, kepercayaan diri dan stabilitas emosi.

“Kalau kompetensi manajerial itu ada beberapa yakni integritas, kerjasama, komunikasi orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan dengan orang lain, mengelola perubahan, pengambilan keputusan. Kemudian kompetensi,” jelasnya

Sementara kompetensi sosial struktural itu adalah perekat bangsa, sedangan kompetensi teknis itu ada banyak tetapi diambil hanya beberapa yakni pengetahuan, dan keterampilan.

“Itulah yang membedakan antara seleksi terbuka dan uji kompetensi,” katanya

Pesertanya uji kompetensi diambil dari eselon dua yang telah menjabat diatas dua tahun. Kebijakan dan pandangan JPTP itu ada empat orang yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Nadir, Asisten III Setda Busel Drs La Asari, Kepala Dinas Pemadan Kebakaran Drs La Ode Hajarudin, dan La Djetu.

Pengujinya sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2020 yakni Sekda Busel Drs La Siambo, Kepala BPKSDM La Ode Firman Hamzah yang anggotanya terdiri dari dua orang dari akademisi, satu dari tokoh masyarakat.

“Hasil uji kompetensi ini kita akan mengeluarkan tiga besar yang kemudian tindaklanjuti atau hasilnya dilaporkan ke KASN, kemudian KASN akan mengeluarkan rekomendasi,” tukasnya (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *