Peliput: Gustam
PASARWAJO, BP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton bersama aparat Kepolisian mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid 19 kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut sekaligus mengkampanyekan penggunaan masker serentak se Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Di Pasar Sabho dan Kaloko, kamis kemarin (10/09), Sekretaris Daerah (Sekda) Buton La Ode Zilfar Djafar, bersama Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono turun langsung mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut.
“Ayo gunakan masker kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 yang telah ditetapkan, dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi,” kata La Ode Zilfar Djafar.
Jenderal ASN Kabupaten Buto menyebut, masker dapat melindungi diri kita dan masyarakat sekitar dari ancaman covid-19. “Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono menjelaskan, sosialisasi Perbup tersebut mulai dilakukan tanggal 10-19 September. Dan di tanggal 20 September nanti, pelanggar langsung akan didenda.
Dijelaskannya, ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar, diantaranya berupa teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum, hingga sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
“Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, lalu kerja sosial, dan jika tidak mengindahkan akan diberikan sanksi administrasi Rp 50 ribu. Mekanisme penegakan hukumnya sudah diatur dalam Perbup, uang dendanya akan masuk di kas daerah. Sementara masa sosialisasi Perbup akan dilakukan selama 10 hari, sejak hari ini hingga tanggal 19 September mendatang, setelah itu akan ditindak,” jelasnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam sosialisasi tersebut jajaran Perwira TNI/Polri, Kasatpol PP Buton, Kepala BPBD Buton, hingga Camat Pasarwajo Drs Amruddin. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel:
MOBIL AVANZA JATUH DI JURANG SEDALAM 10 METER DI JALAN POROS PASARWAJO-BAUBAU
Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DT 7283 C itu, masuk ke jurang sedalam 10 meter. Mobil yang ditumpangi 4 orang pegawai itu, diketahui milik Pemerintah Kecamatan Pasarwajo. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Buton Iptu Sayhrul menjelaskan, mobil yang dikendarai Rahim (53) itu, hendak menuju Kota Baubau, bersama tiga orang rekannya di dalam mobil, namun saat tikungan bagian kiri di Desa Warinta mobil berwarna silver itu hilang kendali dan langsung masuk jurang.