Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengingatkan masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyebaran virus covid-19 di lokasi pernikahan tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Buton Selatan Zamaluddin mengatakan setiap pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja, wajib melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
“Setiap orang wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter bagi pengunjung atau masyarakat yang mengadakan pesta,” ucap Zamaluddin belum lama ini.
Lanjutnya, sebelum keluar surat rekomendasi, masyarakat yang mengadakan pesta diharuskan membuat surat penyataan akan mematuhi protokol kesehatan ke pemerintah desa, lurah dan ke Satgas.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat yang mempunyai hajatan agar bersurat meminta rekomendasi jauh-jauh hari.
BACA JUGA: Lawan Corona, BPBD Busel Sebar 20 Unit Tempat Cuci Tangan ke Area Publik
Lanjutnya, Zamaluddin, saat ini pemkab Busel terus mensosialisasikan peraturan Bupati Buton Selatan nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian corona virus disease 2019
Dalam aturan itu, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu, ketika keluar rumah, berinteraksi dan menggunakan kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda adminitratif.
Ia menambahkan, dimasa pandemi covid-19 yang belum juga berakhir, masyarakat wajid mematuhi protokol kesehatan, menjaga kesehatan tubuh sehingga dapat memutus mata rantai covid-19. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel