Pemkab Busel rapat bersama BPN Busel, di aula gedung wisata Pemkab Busel rapat bersama BPN Busel, di aula gedung wisata

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mencatat, estimasi bidang tanah di Busel sebanyak 45.374 bidang, hingga tahun yang sudah terdaftar berjumlah 19.814 bidang atau 44 persen dan terdapat 56 persen atau 25.560 bidang tanah yang belum terdaftar.

 Pemkab Busel rapat bersama BPN Busel, di aula gedung wisata
Target BPN Busel Selesaikan 25.560 Bidang Tanah Belum Terdaftar di Tahun 2021 ketika Pemkab Busel rapat bersama BPN Busel di aula gedung wisata

Maka melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bidang tanah yang belum terdaftar di Busel itu akan ditargetkan selesai ditahun 2021 mendatang.

Namun BPN Busel tidak dapat bergerak sendiri, untuk itu melalui sinergi program di tahun 2021 dengan Pemkab Busel perlu dilakukan sehingga dapat terwujud Kabupaten Busel Lengkap terdaftar.

Pemkab Busel mengelar rapat bersama BPN Busel, yang dipimpin langsung Bupati Busel H. La Ode Arusani, dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten II Setda, sejumlah Kepala OPD dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah yang berlangsung di aula Gedung Wisata, Senin (19/10)

Bupati Busel Arusani menyambut baik program BPN Busel karena memang diwilayahnya terkait keabsahan legalitas kepemilikan akan tanah masih sangat minim.

“Hadirnya sinergi program ini menjadi berkah bagi kita untuk pencatatan, identifikasi, kepemilikan lahan, baik lahan pemerintah daerah, dan masyarakat,” ucap Arusani

Lanjutnya, bahwa sinergitas ini juga untuk menuju Kabupaten Buton Selatan Lengkap Terdaftar yang sangat diharapkan. Karena sekarang ini pemerintah daerah sedang melakukan identifikasi terhadap lahan Area Peruntukan Lain (APL) di wilayah Busel

“Setelah dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta KPH Lakompa didapati luasan APL yang ada di Kabupaten Buton Selatan adalah 2.532 Ha yang terletak di wilayah Kecamatan Batauga dan Kecamatan Sampolawa selanjutnya akan di bahas peruntukan dan kepemilikannya,” tuturnya.

Sementara, Kepala BPN Busel Agus Apriawan, ST,SH, M.Kn menyampaikan Road Map Menuju Kabupaten Buton Selatan Terdaftar ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi-misi Pemerintahanan Presiden Joko Widodo, yaitu sejak tahun 2017 diharapkan tanah terindentifikasi dan terdaftar, serta tersertifikasi.

Tercatat, estimasi bidang tanah di Busel adalah 45.374 bidang. Sudah terdaftar berjumlah 19.814 bidang atau 44 persen dan terdapat 56 persen bidang tanah yang belum terdaftar.

“Maka melalui sinergi program dengan pemerintah daerah Kabupaten Buton Selatan ini kami berharap pada tahun 2021, bisa terwujud Kabupaten Buton Selatan Lengkap Terdaftar,” katanya.

BACA JUGA: RT/RW Busel Dibahas Kementerian ATR/BPN

Ia menambahkan, sesuai amanat Perpres nomor 8 tahun 2018 tentang reforma agraria harus dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten di pimpin oleh Bupati, wakil ketua sekertaris daerah dan ketua pelaksana hariannya adalah Kepala Badan Pertanahan yang bertugas melakukan penataan aset terhadap penguasaan dan kepemilikan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)

“Melalui sinergi ini kita dapat melakukan identifikasi dan penataan pemanfaatan dan kepemilikan tanah APL di 12 Desa di Kabupaten Buton Selatan, penataan kepemilikan tanah adat/ulayat,” tukasnya (*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *