Aqidatul AzizaAqidatul Aziza

Oleh: Aqidatul Aziza
(Mahasiswi Jurusan Seni Musik Universitas Negeri Yogyakarta)

Aqidatul Aziza
Aqidatul Aziza

TERORISME adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadapap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas Internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, Integrate artinya menyatu padukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa.

Beberapa pendapat ahli tentang Integrasi Nasional :

  1. Myron Weiner
    Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya kedalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.
  2. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
    Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek politik, ekonomi, kehidupannya, yaitu aspek politik ekonomi dan budaya. Integrasi juga mencakup aspek vertikal dam horizontal.

Terorisme di Indonesia merupakan terorisme yang dilakukan oleh kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berhubungan dengan Al-Qaeda atau kelompok militan yang menggunakan ideologi serupa dengan mereka. Sejak tahun 2002, beberapa target negara barat telah diserang. Korban yang jatuh adalah turis barat dan juga penduduk Indonesia.

Terorisme di Indonesia dimulai tahun 2002 dengan terjadinya Bom bursa efek jakarta, diikuti dengan serangan-serangan lainnya, termasuk yang paling besar dan paling mematikan adalah Bom Natal 2000 dan Bom Bali 2002, yang keseluruhannya didalangi oleh Dr. Azahari dan Noordin M.Top, dua orang Gembong teroris asal malaysia. (Sumber Wikipedia). Peristiwa tersebut sangat mengancam Integrasi nasional diberbagai bidang.

Berikut tujuh tragedi serangan teror yang terjadi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir berdasarkan rangkuman Okezone.

  1. Bom Thamrin
  2. Bom Mapolresta Solo, Jawa Tengah
  3. Bom Molotov di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat
  4. Bom Terminal Bus Kampung Melayu
  5. Tragedi Mako Brimob
  6. Bom di Gereja Surabaya
  7. Bom Sidoarjo

Tragedi serangan teror bom tersebut memberikan dampak negatif bagi negata kita, selain rasa takut dari masyarakat, aksi terorisme berakibat pula pada performa pasar modal dan performa nilai tukar mata uang dan memberi dampao penurunan performa IHSG dan performa nilai tukar rupiah.

Pada tanggal 28 maret 2021, pukul 10.30 WITA kita dikejutkan lagi dengan Bom bunuh diri yang terjadi digerbang Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan. Peristiwa ledakan bom ini membuat gempar masyarakat Indonesia. Pihak polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan fakta-fakta dari kejadian ini. Begitu pula sikap presiden Joko Widodo yang mengutuk keras aksi terorisme yang memprihatinkan tersebut.

baca juga: Merefleksikan Kembali Partisipasi Politik Sebagai Wajah Demokrasi Indonesia Menjelang Pilkada Serentak 2020

Agar aksi teror bom tidak semakin berkembang, pencegahan sangat perlu dilakukan. Menurut penulis, pencegahan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Esa bagi setiap warga negara, sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
  2. Warga negara wajib menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Pemerintah harus lebih tegas dalam mencegah dan menghukum tindakan terorisme. Hal ini agar para pelaku jera dan berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya.
  4. Sosialisasikan bahaya dan dampak terorisme kepada masyarakat.
  5. Saling menghormati dan saling menghargai keberagaman yang ada.
  6. Selalu aktif melapor pada pihak berwajib jika ada aktifitas radikalisme dan terorisme dilingkungan sekitar kita

Keamanan dan ketertiban di negara kita tidak hanya tergantung dari pemerintah atau pejabat negara, tetapi juga tergantung dari tiap-tiap warga negara. Mari kita jaga bersama keamanan negeri ini, sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Mari kita bersama menjaga Integrasi Nasional.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.