Laporan: Prasetyo M
BAUBAU, BP-Terkait dengan polemik yang berkembang atas penertiban aset-aset limpahan dari Pemerintah Kabupaten Buton, Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH. akhirnya angkat bicara. Dengan tegas dirinya mengatakan, penertiban aset tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 032/1266 Tertanggal 25 Maret 2021.
Hal tersebut diungkapkan H. AS Tamrin saat ditemui usai mengikuti rapat bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Rapat tersebut dengan agenda “Pembahasan Legal Standing Izin Operasional PT. Andromeda” yang diselenggarakan di pelataran rumah jabatannya, Kamis (15/4/2021).
Orang nomor satu di Kota Baubau ini mengatakan, surat Gubernur tersebut ditujukan kepada Bupati Buton perihal Penertiban Aset Pemerintah Kota Baubau yang berasal dari penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Buton. Dalam surat tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH. menegaskan agar penyerahan aset dilakukan paling lambat Tanggal 1 April 2021.
Dengan berdasarkan surat tersebut pihaknya melayangkan surat himbauan agar bangunan Rumah Negara yang masih ada penghuninya segera di kosongkan. Surat himbauan tersebut merupakan surat himbauan kedua dengan Nomor surat 032/1595/SETDA Tertanggal 5 April 2021 menyusul Surat Himbauan pertama dengan Nomor surat 032/158/SETDA Tertanggal 12 Januari 2021.
“Sehingga setelah ada surat dari gubernur itu kita akan mendata dulu kondisi bangunannya seperti apa, lokasinya di mana. Dan itu akan kita anggarkan di APBD, karena setelah beralih ke Kota kita tidak akan biarkan dalam kondisi kumuh seperti itu, dalam rangka itulah sehingga diberikan pemberitahuan”, tutur H. AS Tamrin.
Wali Kota juga mengaku, pihaknya telah diminta oleh Gubernur agar lokasi-lokasi tersebut ditunjukkan kepada Aparat Sipil Negara Kota Baubau untuk dimanfaatkan sekaligus untuk dipelihara. Pasalnya, bangunan-bangunan Rumah Negara tersebut ada yang tidak terurus dan ditinggali oleh yang sudah lama pensiun serta ahli warisnya tidak jelas.
“Ada yang rumputnya sudah lebih tinggi dari bangunannya dan ditinggali oleh orang yang tidak berhak, bahkan ada yang disewa-sewakan. Itulah yang terjadi, dan kita tidak pernah melakukan penyegelan yang ada hanya pemberitahuan untuk segera dikosongkan agar kita melakukan penertiban serta pembenahan”, tukasnya.
Terkait dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Wali Kota dua periode ini dengan tegas mengatakan, Permendagri tersebut membahas tentang tata cara pengelolaan aset-aset Pemerintah. Yaitu mengatur tentang tata cara penghibahan, tata cara pinjam pakai, dan tata cara untuk jual beli. Namun untuk tata cara dalam penyerahan yang harus menjadi rujukan adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001.
“Untuk penyerahan aset kita tidak bisa merujuk pada Permendagri itu, kita harus merujuk kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001, baru kita masuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001. Gubernur juga telah menyurati Bupati Buton agar penyerahan dilakukan paling lambat Tanggal 1 April 2021”, pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Baubau Romel F Tampubolon dengan tegas menjelaskan, harta kekayaan Pemerintah Daerah telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah. Jika terbentuk Pemerintahan Daerah yang baru maka aset yang ada harus dialihkan tersebut.
baca juga:SMAN 5 Baubau Mengasah Bakat Siswa Melalu Kegiatan Perlombaan Tingkat Kota Maupun Provinsi
“Secara Yuridis beralih demi Hukum, bukan dapat dialihkan, karena kalau dapat dialihkan itu harus dengan putusan Pengadilan atau dengan perjanjian. Tapi kalau demi Hukum itu otomatis harus beralih dan tidak perlu ada kesepakatan di situ. Tapi yang namanya tanah ada yang namanya administratif, di samping sudah beralih Yuridisnya tapi administratifnya juga harus ada”, ujarnya.(*)