F01.2 Kabag Hukum Setda Kota Baubau Syafiuddin Kube Kabag Hukum Setda Kota Baubau, Syafiuddin Kube

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau saat ini tengah menghadapi empat gugatan terkait perkara aset. Olehnya itu pihaknya berharap dukungan kerja sama dalam penanganan kasus-kasus perdata maupun PTUN

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Hukum Setda Baubau Syafiuddin Kube saat di temui awak media, Kamis (22/04).

F01.2 Kabag Hukum Setda Kota Baubau Syafiuddin Kube
Kabag Hukum Setda Kota Baubau, Syafiuddin Kube

” Tentunya sangat kita harapkan dukungan keberadaan jaksa untuk membantu pemerintah daerah terkait penanganan – penanganan kasus, khususnya perkara kasus Perdata dan PTUN, itu juga sehubungan dengan MoU yang sudah dilakukan kemarin,” ujarnya.

Dikatakan, untuk kasus aset pihaknya telah mengirinkan berkas dokumen kepada kejaksaan dan akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan terkait perkara yang dimaksud kepada Kasi Datun. Pasalnya proses perkara aset saat ini sudah pada tingkat jawab menjawab baik dari pengugat maupun tergugat.

” Untuk empat perkara aset yang disidangkan sekarang ini, pertama Eks Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buton yang diserahkan kepada Kota Baubau sudah masuk tahap pemeriksaan saksi oleh pihak penggugat. Kedua perkara terkait jalan Brigjen Katamso yang digugat oleh Arifudin insya allah besok kita sudah sidang lapangan pemeriksaan setempat,” terangnya.

” Perkara ketiga terkait gugatan aset Pos Posyandu, Kelurahan Kampeonaho dan TK, pihak Pemkot sudah mengajukan duplik. Dan untuk aset SDN 2 Wajo yang digugat oleh masyarakat, pihak Pemkot juga telah masuk tahap mengajukan duplik,” tambahnya.

Lanjut, dalam penyelesaian perkara Perdata dan PTUN yang dihadapi oleh Pemkot Baubau, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan selaku instansi yang mempunya tupoksi membantu pemerintah dalam menyelamatkan hak-hak pemerintah daerah khususnya terkait aset-aset milik

” Makanya disana ada salah satu seksi yang membidangi masalah penyelenggaran bantuan hukum dibisang Perdata dan PTUN terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Makanya itu kita tidak pernah sedikitpun untuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara yang di hadapi oleh Pemda, khususnya penanganan kasus Perdata dan PTUN ,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kepala SMAN 1 Baubau Muhammad Radi Canangkan Program Pelestarian Bahasa Wolio di Sekolah

Ia menambahkan, sebelum masuk pada materi pokok perkara persidangan atas persoalan yang diajukan oleh para pihak penggugat, pihak Pemkot Baubau telah membuka ruang penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. ” Kami dari pihak pemerintah membuka ruang itu, sepanjang hak-hak Pemda tidak dirugikan dalam memberikan pelayanan terhadap kepentingan seluruh masyarakat,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin