Laporan: Ardi Toris
BUTON, BP-Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi di Ibukota Kabupaten Buton bakal dipusatkan di Lapangan Banabungi, Pasarwajo. Tentu saja pelaksanaan Hari Besar Umat Islam tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Demikian juga dengan kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Buton, Shalat Ied diarahkan untuk mencari lokasi yang luas agar menghindari kepadatan atau dipusatkan di lapangan masing-masing.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya kerumunan dan arak-arakan tidak diperbolehkan pelaksanaan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di mesjid-mesjid.
Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah serta Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Buton dirangkaikan dengan antisipasi kelangkaan stok dan lonjakan harga menjelang Hari Raya Idul Fitri di Aula Kantor Bupati, Pasarwajo, Jum’at siang 30 April 2021. Rakor ini dipimpin langsung Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si.
Orang nomor satu di Buton mengatakan pelaksanaan shalat Ied nanti dilaksanakan secara berjamaah dan dipusatkan di Lapangan Banabungi, Pasarwajo untuk wilayah ibukota.
“Shalat Ied kita pusatkan di Lapangan Banabungi Pasarwajo untuk wilayah Pasarwajo, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Petugas kesehatan harus ada yang bertugas untuk mengecek suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer untuk digunakan para jamaah,” tegas putera daerah Buton ini.
Ketua DPD Golkar tersebut mengimbau para Camat dan KUA untuk menyampaikan kepada panitia yang menangani penyaluran zakat fitrah agar dapat menyalurkan zakat fitrah lebih cepat guna menghindari penumpukan dan H-1 lebaran diharapkan sudah tuntas penyalurannya.
Selain itu, pada kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan agar besaran infaq disamakan dengan tahun sebelumnya karena kondisi perekonomian masyarakat masih belum stabil dikarenakan pandemi Covid-19.
“Melihat kondisi perekonomian masyarakat tahun ini yang masih belum stabil hampir sama dengan tahun kemarin diakibatkan pandemi Covid-19, jadi infaq agar disamakan dengan tahun sebelumnya. Sambil kita melihat kondisi untuk tahun selanjutnya,” tutur Ketua Bapera Sultra ini.
Pada pertemuan ini disepakati beberapa hal, antara lain :
- Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan perjiwa yaitu:
- Beras Kepala Rp. 35.000,- (3,5 liter x Rp. 10.000,- )
- Beras Biasa Rp. 31.500,- (3,5 liter x Rp. 9.000,- )
- Jagung Rp. 17.500,- (3,5 liter x Rp. 5.000,- )
- Infaq dan sedekah minimal Rp. 5.000,-
- 1 hari sebelum hari raya Idul Fitri, penyaluran zakat fitrah sudah
harus tuntas - Tidak ada takbir keliling, namun pelaksanaan takbir berpusat di
Mesjid masing-masing. - Shalat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan dengan menerapkan
protokol kesehatan yaitu mencuci tangan yang bersih atau
menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga
jarak. - Untuk wilayah Kota Pasarwajo dan sekitarnya, pelaksanaan Shalat Idul Fitri berpusat di Lapangan Sepakbola Banabungi.
Turut hadir pada kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Buton Alimani, S.Sos., M.Si., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Buton Drs. H. Rasyid Mangura, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Buton H. Mansur, S.Pd., MA., para kepala OPD, serta para camat atau yang mewakili dan KUA se-Kabupaten Buton.(*)