Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Besaran Zakat Fitrah dan Infaq di bulan suci ramadhan 1442 H/2021 M untuk Kota Baubau telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama beberapa institusi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bertempat diruang rapat kantor Wali Kota Baubau pada Jumat (23/04).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Baubau Dr. Rusli Iru, S.Ag saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat bersama Baznas, MUI dan elemen yang lain, sudah disepakati bahwa besaran zakat fitrah Rp 35.000 dan infaq Rp 5.000. Besaran zakat fitra dihitung berdasarkan harga beras Rp. 10.000 per liter,” ujarnya.

Dikatakan, besaran zakat fitrah yakni Rp 35.000 setara dengan jumlah 3,5 liter beras. Untuk warga yang mengkonsumsi jagung sebagai makanan pokoknya, maka besaran zakat fitrah dan infaq yang dibayar yakni Rp 26.000.
Lanjut, tahun ini pihaknya berencana untuk mempercepat waktu pembayaran zakat fitrah. Ini dilakukan guna mencegah kerumunan oeang dimasa pandemi Covid-19.
baca juga: Peringati HUT Sultra, Pemkot Baubau Buka Bersama Masyarakat Pondok Pesantren Hidayatullah
“Dengan Zakat dan Infak ini genap Rp 40 ribu ini, orang tidak lagi repot menunggu kembalian pembayarannya. Insya Allah, satu atau dua hari ini kita selesaikan Surat Keputusan (SK)-nya untuk kita edarkan,”tutupnya (*)