F01.1 Bupati Busel H la Ode Arusani saat menerima dokumen dari kepala BPK Perwakilan Sultra Foto IST Bupati Busel, H la Ode Arusani saat menerima dokumen dari kepala BPK Perwakilan Sultra Foto IST


Laporan : Hasrin Ilmi
KENDARI,BP-Kabupaten Buton Selatan (Busel) kembali mendapat predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan tahun 2020 dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Perolehan WTP ini diraih Busel untuk yang ketiga tahun 2018, 2019 dan 2020s ecara berturut di era kepemimpinan Bupati, H La Ode Arusani.

F01.1 Bupati Busel H la Ode Arusani saat menerima dokumen dari kepala BPK Perwakilan Sultra Foto IST
Bupati Busel, H la Ode Arusani saat menerima dokumen dari kepala BPK Perwakilan Sultra Foto IST

Penghargaan tersebut langsung diterima Bupati Busel, H La Ode Arusani di Kantor BPK Perwakilan Sulra di Kendari saat mengikuti Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2020 , sabtu (29/05).

Dirilis dari Dinas Kominfo Busel, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Andi Sonny, SH menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2020 Memperoleh Nilai Wajar Tampa Pengecualian (WTP).

‘Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: berarti bahwa Laporan Keuangan Entitas yang diperiksa, telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang Material, Posisi Keuangan, Hasil Usaha, dan Arus Kas Entitas Tertentu sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,”kata Andi Sonny.

Sementara itu, Bupati Busel, H La Ode Arusani mengatakan, prestasi Busel yang mendapat predikat WTP yang ke tiga kali dari BPK merupakan anugrah yang harus disyukuri.

“Kita bersyukur mendapatkan Opini WTP karena WTP adalah kewajiban daerah atas perintah undang-undang, Semua daerah memang seharusnya menjadikan WTP sebagai standar,” jelasnya.

Untuk itu, kata orang nomor satu di Busel ini, opini WTP menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan dan pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan semakin baik.

“olehnya itu catatan tindaklanjut hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian kita semua. Apalagi tadi kita telah Menandatangani MOU Percepatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Melalui Mekanisme “Pandai Putuskan” Bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara,”tutupnya. (***)

Sabtu, 29 Mei 2021, Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani Bersama Ketua DPRD La Ode Armada Serta Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Selatan Drs. La Siambo Mengikuti Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2020 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Andi Sonny, SH menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2020 Memperoleh Nilai Wajar Tampa Pengecualian (WTP).

Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: berarti bahwa Laporan Keuangan Entitas yang diperiksa, telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang Material, Posisi Keuangan, Hasil Usaha, dan Arus Kas Entitas Tertentu sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Perolehan WTP ini merupakan Prestasi tiga kali 1secara berturut-turut di era pemerintahan H. La Ode Arusani yaitu 2018, 2019 dan 2020, Merespon Perolehan ini Bupati menyampaikan Kita Bersyukur Mendapatkan Opini WTP karena WTP adalah kewajiban daerah atas perintah undang-undang, Semua daerah memang seharusnya menjadikan WTP sebagai standar,” jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Busel Serahkan Bantuan P2L Kepada Kelompok KWT di Kecamatan Kadatua

Selain itu opini WTP menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan dan pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan semakin baik, olehnya itu catatan tindaklanjut hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian kita semua apalagi tadi kita telah Menandatangani MOU Percepatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Melalui Mekanisme “Pandai Putuskan” Bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin