F01.1 Pembakaran bank oleh warga Lamangga Kota Baubau yang menolak usaha stem pencucian mobil Pembakaran bank oleh warga Lamangga Kota Baubau yang menolak usaha stem pencucian mobil

BAUBAU, BP-– Warga di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau melakukan spontan bakar ban di perempat jalan di depan usaha pencucian mobil bernama Fadly Steam. Aksi itu merupakan bentuk protes warga atas penolakan pembukaan usaha tersebut karena dinilai telah meresahkan warga, Selasa (24/08/2021)

Aksi penolakan itu didasari atas hasil musyawarah mufakat warga Lamangga yang merasa terganggu keamanan dan ketertiban masyarakatnya dengan adanya aksi premanisme dan penganiayaan yang terjadi sebelumnya.

F01.1 Pembakaran bank oleh warga Lamangga Kota Baubau yang menolak usaha stem pencucian mobil
Pembakaran bank oleh warga Lamangga Kota Baubau yang menolak usaha stem pencucian mobil

“Selama 3 tahun beroperasi selalu saja ada gangguan kamtibmas yang dipicu orang-orang luar Lamangga yang nongkrong di pencucian itu. Setelah ada gejolak dari warga baru diurus izin usahanya dan keluar minggu lalu, tetapi kan ada hasil mediasi yang tidak dilaksanakan. Ini yang harus kami tekankan,” ujar salah seorang saksi yang tidak ingin diekspose identitasnya.

Menurutnya, warga Lamangga tidak pernah menghalangi siapapun untuk mencari rejeki, namun merujuk persoalan gangguan kamtibmas yang terjadi beberapa kali di wilayah Lamangga sumbernya dari para pekerja yang ada di pencucian. Sementara pemilik usaha tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dengan pihak RT ataupun tokoh masyarakat yang ada di sekitar.

“Sebulan lalu sudah berapa kali dimediasi oleh pihak kelurahan soal izin dan gangguan kamtibmas. Berdasarkan musyawarah warga dan pemilik usaha disepakati bahwa usaha pencucian jangan dulu beroperasi sebelum ada hasil putusan tetap. Kenyataannya belum ada kesepahaman antara warga dan pemilik usaha pencucian sudah dibuka lagi karena ijin usaha sudah terbit seminggu yang lalu,” terangnya.

Dalam artian pihak yang terlibat tidak menghargai putusan rapat dan tidak mendengar aspirasi warga Lamangga. Untuk itu sambil menunggu mediasi selanjutnya warga Lamangga sepakat untuk melarang usaha pencucian beroperasi hingga ada putusan tetap.

Sementara itu, Camat Murhum Simson Nanlohy mengatakan awalnya ada mediasi di kelurahan antara masyarakat dengan pemilik pencucian, hasilnya penutupan sementara pencucian sambil pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait terutama DPMPSTP/Perizinan dan akhirnya keluarlah izinnya lewat OSS/ via online dari dinas perizinan.

“Dengan terbitnya izin usaha, kami adakan rapat kembali di kecamatan bersama pihak-pihak terkait dan hasilnya disepakati pencucian dapat buka kembali karena sudah memiliki izin yang legal, jika pihak kelurahan dan kecamatan menutup berarti kami bertabrakan dengan aturan. Tetapi sepertinya masyarakat tidak terima dan ingin usaha pencucian ditutup atau diganti dengan usaha lain,” jelasnya.

baca juga: FPK Desak Kemenkumham Copot Kalapas Baubau, Buntut Dugaan Penganiayaan Terhadap warga Binaan

untuk mencari solusi terbaik pihak Kecamatan Murhum sementara mengajukan pengaduan warga Lamangga ke kantor perizinan. Selanjutnya dinas perizinan akan membuat undangan mediasi kepada pihak-pihak yang keberatan dengan adanya usaha pencucian tersebut.

“Untuk waktunya saya kurang tahu juga kapan akan dipanggil, tapi kadis mengatakan akan menyelesaikan konflik tersebut. Untuk pencucian bisa beroperasi atau belum kita menunggu penyampaian instansi terkait,” ujarnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.