Laporan: Amirul
BUSEL, BP-Kegiatan sosialisasi Saber Pungli dan Pedoman Kota bebas Pungli oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bekerjasama dengan Unit Pemberantasan Pungutan liar Provinsi Sultra yang bertempat di Gedung Lamaindo pada hari rabu 18 Agustus 2021,
di hadiri Irwasda Polda Sultra, Kodim 1413 Buton, Polres Buton, Komandanpos AL Baubau, Kejari Pasarwajo, Kejari Baubau, Pengadilan Negeri Pasarwajo, Satgas Saber Pusel dan sejumlah Kepala OPD, camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Buton Selatan.
Dalam arahannya Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani yang di sampaikan oleh Inspektur Kabupaten Buton Selatan H. La Ode Taatlan sangat mengapresiasi Irwasda Polda Sultra selaku ketua Unit Pemberantasan Pungutan liar lingkup Provinsi Sultra yang memilih Buton Selatan sebagai tempat pelaksanaan Sosialisasi.
Bupati Buton Selatan mengajak dan mengingatkan kepada Satgas Saber Pungli Buton Selatan yang terbentuk sejak Tahun 2017 sesuai SK Bupati Busel NO 284 Thn 2017, dalam melaksanakan tugasnya harus benar-benar menjadi “Sapu Bersih” terhadap segala bentuk pungutan liar yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayah Kabupaten selatan, kapada seluruh ASN sebagai penyelenggara Pelayanan Publik La Ode Arusani menginstruksikan bahwa mulai saat ini dan seterusnya agar menghentikan praktek-praktek pungutan liar, bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, ikhlas mengabdi kepada Negara serta memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat.
bca juga: Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah, Pemkab Busel Dzikir Bersama
Sementara Auditor Kepolisian Madya Tingkat III bapak Kombes Pol Banbang Cahyo Bawono SH SIK, yang mewakili Irwasda Polda Sultra dalam materinya mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini terus dilaksanakan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat agar kedepannya praktek pungutan liar tidak ada lagi.(**)
Comments are closed.