F01.1 A sekda Muna Nurdin Pamone Copy sekda Muna, Nurdin Pamone

Peliput: Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP- Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 seinilai Rp 200M yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus dilakukan pendalaman. Setelah sejumlah kepala SKPD dimintai keterangannya terkait masalah tersebut, kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda), Nurdin Pamone, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini dan mantan Pj Bupati Muna Drs Muh Zayat Kaimoeddin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan SH kepada Baubau Post mengatakan, ketiga pejabat tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi DAK yang melekat di beberapa SKPD Kabupaten Muna.

“Setelah melaksanakan ekspos internal menyimpulkan melayangan surat panggilan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam DAK tahun 2015 diantaranya Sekda Muna, Ketua DPRD maupun Mantan Pj. Bupati Muna,”ungkapnya.

Sedangkan untuk jadwal pemeriksaanya, kata Soyan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga pejabat tersebut. Dandipastikan, pekan depan akan dimintai keterangannya.
“Ketiga pejabat itu, sudah disurati sehingga minggu depan akan diperiksa,”terangnya.

Terkait dugaan korupsi DAK Muna tahun 2015 ini sudah dilakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan. Namun demikian, hingga saat ini pihak Kejari Muna belum melakukan peningkatan ketahap penyidikan. Pasalnya, jaksa masih meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini.

“Kasus DAK ini tetap berlanjut, sekalipun masih tahap penyelidikan. Namun yang jelas mereka dipanggil ada keterkaitan,”tegas Sofyan.

Untuk diketahui, Sebelumnya kejari Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 Kepala Dinas/Badan Dimuna diantaranya, Kepala Dinas PPKAD, Bappeda, PU, Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Perikanan dan Kelautan, BLH, Kehutanan, BPPKB,Perhubungan maupun dinas Perindustrian dan perdagangan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today