ASLIIIIIII

  • Kapolres AKBP Erwin Pratomo: Salahsatunya Masih Dibawah Umur

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Dua Pemuda berdara Muna diamankan Restnarkoba Polres Baubau, Minggu (06/02/2022) setelah tertangkap tangan mengedarkan Narkoba jenis Sabhu. Salah satu pelaku masih tergolong di bawah umur karena usianya baru 17 tahun. Kapolres Baubau AKBP erwin Pratomo ketika dikonfirmasi langsung Baubau Post membenarkan kasus tindak pidana Narkoba tersebut

ASLIIIIIII
Kedua pelaku diamankan Ops Satresnarkoba Polres Baubau langsung digelandang di Mapolres Baubau
WhatsApp Image 2022 02 10 at 08.09.45 1
Barang bukti yang diamankan

“Iya benar, pertama anak laki-laki berinsial MR (17) dan kedua juga laki-laki berinisial LA (19) keduanya berasa dari Kabupaten Muna. Keduanya diamankan Resnarkoba Polres Baubau pada hari Minggu tanggal 6 Februari sekita pukul 16.00 Wita, di BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Kamis (10/02/2022).

Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo mengungkapkan kronologis peristiwanya yaitu walnya pada hari Minggu tanggal 6 Pebruari 2022 sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi bahwa disekitar kilo 5 BTN Bukit Sari sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabhu.

Kemudian, lanjut Kapolres, anggota Opsnal melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku MR. Setelah pelaku ditemukan langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan kemudian diinterogasi.

“Dalam pemeriksaan pelaku MR mengakui ia tidak sendiri mengedarkan sabhu namun berdua dengan temannya yaitu saudara LA,” tutur Kapolres.

Selanjutnya dalam pemeriksaan MR, kata Kapolres Erwin Pratomo, mengakui kalau menyimpan sisa sabhu di rumah keluarganya tempat kedua pelaku nginap. Lalu berdasarkan pengakuan itu aparat melan jutkan pengeledahan di rumah tempat pelaku tinggal yaitu di BTN Bukit Sari.

WhatsApp Image 2022 02 10 at 08.09.45

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 45 sashet yang diduga narkotika jenis sabhu. Tidah hanya sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan kasusu ini yaitu mengejar keberadaan pelaku lain yaitu saudara LA dan akhirnya tidak berselang lama, LA berhasil ditangkap di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

“Kemudian para terlapor bersama barang bukti diamankan dan dibawah di kantor Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penangkapan pelaku terdapat saksi dari Ketua RT dan juga warga setempat,” terang Kapolres Baubau.

Selain menyita barang bukti 45 paket kristal bening seberat 41.46 gram yang sudah dibungkus, kata Kapolres Baubau, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu kantong plastik berwarna hitam, satu buah HP merek Oppo berwarna merah milik LA, satu buah HP Readme berwarna biru, dan satu lembar celana berwarna biru. Kasus ini, kata Kapolres masih terus akan dikembangkan dengan melakukan lidik pengembangan, melakukan gelar perkara, dan membawa barang bukti ke Labfor Polri di Sulawesi Selatan.

baca juga: Ketua KPUD Baubau Sebut Mekanisme Pengisian Sisa Masa Jabatan Wakil Walikota Baubau Mengacu ke UU Pemerintahan Daerah

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan modus operandi kedua pelaku yaitu berperan sebagai pengedar Narkoba dengan cara sistim tempel. Untuk sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today