Peliput : Kasrun
BURANGA, BP- Penggantian Antar Waktu (PAW) ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus bergulir.
Padahal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang PAW pimpinan DPRD Kabupaten Butur dari fraksi PAN.
Dari SK yang dikeluarkan DPP PAN itu, mengatakan, Ketua DPRD Kabupaten Butur, Diwan akan digantikan oleh Rukman Basri yang juga sebagai Ketua DPD PAN Butur sekaligus Ketua Fraksi komisi I.
SK DPP PAN itu, juga telah diserahkan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Butur, Abdul Rachmat S pada Rabu (23/2/2022).
SK PAW pimpinan DPRD itu kata, Abdul Rachmat, tidak bisa ditangani oleh partai lain. Ia mengatakan juga lambat atau cepatnya proses PAW itu terserah yang mau memakai.
“Seperti Pak Rukman, kalau dia mau lambat-lambat silahkan. Kita di sini hanya menyiapkan administrasinya saja. Nanti di sini pemerintah, Bupati dalam hal ini, mengajukan ke Provinsi melalui biro pemerintahan otonomi daerah,” kata Sekwan, Abdul Rachmat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2022).
Abdul Rachmat mengatakan, kalau sudah ada SK dari DPP PAN soal PAW pimpinan DPRD Butur itu, tinggal ditindaklanjuti saja oleh DPD PAN Kabupaten Butur.
Abdul Rachmat menjelaskan, SK DPP PAN soal PAW itu, ditujukan kepada pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
“Kan koneksi kolegial, kan ada tiga itu, jadi satu yang asli untuk ketua, yang wakil ketua, kopian yang discan mereka langsung yang bawa,” ujarnya.
Jadi, kata Sekwan, ia tinggal meneruskan SK PAW dari DPP PAN ke pimpinan DPRD. Ia menjelaskan, Rabu kemarin sudah menyerahkan SK dari DPP PAN tersebut kepada pimpinan DPRD Butur.
“Kemarin juga semuanya kita sudah serahkan,” ungkapnya.
Nantinya, kata Abdul Rachmat, situasi dan mekanismenya akan terjadi di pimpinan DPRD. Abdul Rachmat menerangkan, dua saja pimpinan DPRD yang sepakat untuk meneruskan, itu bisa terjadi pergantian ketua DPRD.
“Tapi kalau dua tidak setuju (tidak terjadi pergantian),” terang Abdul Rachmat.
Kendati demikian, dia menjelaskan, hal itu bukan persoalan pengambilan keputusan, melainkan urusan internal partai. Jadi partai lain tidak bisa untuk menghalang-halangi proses PAW pimpinan DPRD tersebut.
Selanjutnya, dia menyebut, nantinya jika di antara internal PAN sudah tuntas, barulah bisa diselesaikan secara administrasi.
Menurut Abdul Rachmat, ada aturan jika tujuh hari SK PAW tersebut tidak diproses, Pemerintah Kabupaten Butur bisa mengambil tindakan.
baca juga: Resmi DPP PAN Keluarkan SK PAW Ketua DPRD Butur Diwan
“Pemerintah meneruskan, kalau pimpinannya (DPRD) tidak merespon,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalau dua pimpinan DPRD Butur bisa sepakat terkait PAW tersebut mereka bisa rapat Bamus untuk menindaklanjuti Surat tersebut untuk di paripurna.
“Dalam rapat paripurna itu bukan mengambil keputusan, ya bersifat pengumumanlah,” ujarnya.(**)