- Ketua DPRD Zahari: Belum Ditindaklanjuti, Sekarang Jadwal di DPRD Lagi Padat
- Dirut PDAM Baubau Jimmy Hersandi Enggan Berkomentar
Pewarta: Alyakin
BAUBAU, BP – Serikat Pekerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau mengadukan delapan point pelanggaran yang diduga dilakukan managemen PDAM Kota Baubau di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau. Surat pengaduanya sudah dimasukan sejak dua pekan lalu, sayangnya hingga saat ini belum mendapat respon dari angota dewan yang terhormat.
Ketua Serikat pekerja PDAM Baubau La Ode Amirudin dikonfirmasi di Gedung DPRD Baubau, Senin (22/08/2022), mengatakan pihaknya bersama karyawan PDAM Baubau mengkongfirmasi kembali surat aduan yang telah ajukan sejak dua pekan lalu di DPRD Baubau.
“Kami mengkonfirmasi kembali terkait surat yang kami layangkan, terkait pelanggaran perusahaan terhadap hak-hak karyawan,” katanya.
Surat aspirasi dan pengaduan serikat pekerja perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Baubau bernomor 002/SK/SP PDAM KT BB/VII/2022 tertanggal 29 Juli 2022 itu berisi delapan point pelanggaran normatif yang dilengkapi dengan fakta terlampir sebanyak 10 lembar.
Adapun dugaan delapan poin pelanggaran normatif yang dimaksud yaitu pertama, pemotongan gaji untuk iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar 2 persen dari gaji pokok tidak sesuai. Kedua, Iuran BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipotong slip gaji. Ketiga, pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang. Keempat, pengangkatan pegawai yang tidak sesuai prosedur.
Kelima, menunggaknya iuran BPJS ketenagakerjaan dan iuran DAPENMA. Keenam, menunggak lima bulan gaji kepada karyawan. Ketujuh, rekap penerimaan pertamina yang ada di laporan keuangan tahun 2021 tidak sesuai dengan piutang air yang harus diselesaikan oleh pihak pertamina. Kedelapan, uang jasa penyambungan instalatur dan uang jasa perencanaan sejak 2013-2016 belum dibayarkan.
Konfirmasi yang dilakukan Ketua Serikat PDAM Baubau dan Karyawan PDAM baubau diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh dewan yang terhormat. Pasalnya, surat yang diajukannya belum ditindaklanjuti, sementara surat sudah dua minggu masuk di kantor DPRD Baubau.
“Dewan harus menindaklanjutin persoalan ini. Keluhan kami, sehingga dari Serikat pekerja bisa tersalurkan aspirasinya, sehingga perusahaan itu bisa maju dan karyawan bisa dijamin kesejahteraanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Baubau H Zahari SE mengakui bahwa surat yang diadukan ketua Serikat PDAM Tirta Kota Baubau tentang delapan poin pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh managemen PDAM Baubau sudah masuk di DPRD Baubau. Namun karena keterbatasan waktu sehingga belum diproses.
“Belum ditindaklanjuti, Sekarang jadwal di DPRD lagi padat, nanti kita lihat disela- sela kegiatan di DPRD ini, kalau ada waktu nanti kami bersurat ke mereka, pemerintah, dan gabungan komisi. Saat ini kami sementara bahas anggaran, kalau ada waktu longgar nanti kami panggil,” tandasnya, tanpa merinci kapan kira-kira waktu merespon aspirasi serikat pekerja PDAM Baubau tersebut.
Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandi ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/08/2022) terkait surat serikat pekerja PDAM Baubau yang memuat delapan point dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan managemen PDAM Baubau enggan berkomentar. (*)