Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Saat ini, Badan Legislasi DPRD Kota Baubau tengah mengsinkronisasi dan mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yang akan diajukan kepada Pemerintah Kota Baubau untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda ) Kota Baubau.
Dari ketiga Raperda tersebut, diantaranya terdapat Raperda tentang Pengentasan Kemisikinan atau Penanggulangan Kemiskinan bagi warga Kota Baubau, yang pembahasannya akan diteruskan pada tingkat atas.
Selain Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, dua lainnya ialah Raperda tentang Peningkatan Baca Tulis Alquran bagi siswa sekolah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Baubau Fajar Ishak Daeng Jaya SE MH menjelaskan, terkait tiga Raperda tersebut pihak DPRD Kota Baubau akan konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Sultra, terkait norma dan tata naskah.
“Kenapa harus ada Perda Penanggulangan Kemiskinan, karena kita berharap bahwa ada regulasi yang lebih repesentatif yang mengikat semua pihak terutama pemerintah dalam hal Program Pengentasan Kemisikinan yang dianggarkan lewat APBD, terintegrasi antar SKPD yang menganggarkan terkait Pengentasan Kemisikinan,” jelas Fajar.
Selain itu, data-data kemiskinan warga Kota Baubau yang belum memiliki rujukan yang jelas, juga menjadi acuan DPRD Kota Baubau dengan bersikukuh agar Raperda Pengentasan Kemisikinan menjadi Perda Kota Baubau.
“Karena ada beberapa perbedaan antar instansi, BPS berbeda, terus Dinas Kesehatan berbeda, Keluarga Berencana berbeda, sosialnya berbeda,” katanya.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada Tim Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Kota Baubau, agar kedepannya dapat berfungsi secara maksimal sesuai tugas yang harus diembannya.
“Selama ini tim itu bukan tidak jalan, tapi tidak optimal. Kita juga berharap bahwa ada satu kesepakatan nanti, mengelaborasi semua itu karena perbedaan itu ada pada kritoria, kita berharap ada kebijakan daerah yang mengelaborasi semua kriteria dari semua intasnsi yang kemudian menjadikan satu rujukan dalam hal data kemisikinan,” jelas Fajar.
Dilanjutkannya, terkait Raperda tentang Baca Tuli Alquran untuk siswa sekolah, merupakan pengganti dari Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2005, karena dianggap belum mengatur secara konprehensif.
“Kita berpikir untuk mengganti Perda itu karena di Perda itu belum mengatur secara komprehensif, sementara di Perda yang sekarang ini sudah mengatur secara konprehensif terkait dengan keinginan kita untuk menyeber syar, peduli terhadap syar agama kita, apalagi Buton ini kan dikenal dengan Negeri Khalifatul Khamis,” tuturnya.
Sedangkan untuk Raperda terakhir tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, menjadi inisiatif dewan dikarenakan banyaknya laporan masyarakat yang tersalur ke DPRD Kota Bubau, terkait lokasi dan sistem operasional Tempat Hiburan yang dianggap cukup mengganggu, dan tidak sedikit yang tidak taat akan aturan.
“Makanya kita harus atur sedemikian rupa secara konprehensif, agar semua pihak mematuhinya dalam bentuk Perda. Kedepan itu kita berharap agar semua tempat hiburan itu harus mengikuti semua rambu-rambu yang ada dalam Perda yang diinisiasi oleh dewan, kalau sudah jadi Perda semua pihak harus patuh terhadap itu,” pungkasnya.