BAUBAU, BP—Pj. Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si memerintahkan (Aparat Sipil Negara) ASN di lingkup pemerintah Kota Baubau mengindahkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. “Pj Wali Kota Baubau Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu, Hati-hati Menggunakan Medsos.”
Penegasan ini disampaikan Pj. Wali Kota Baubau melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Andi Hamzah, S.Sos., M.Si,. dalam rilisnya ke media massa, Jumat (27/10).

“Arahan Pj. Wali Kota, agar surat edaran gubernur ini diindahkan oleh ASN di lingkup Pemerintah Kota Baubau, dan agar diketahui segenap ASN silakan dipajang di ruang informasi OPD dan unit kerja masing-masing, dan bila perlu dirapatkan secara khusus, agar ASN mengetahuinya secara detail,” kata Andi Hamzah.
Dijelaskan, edaran gubernur Sultra soal netralitas ASN ini terkait kewajban ASN, kewajiban pembinaan kepala perangkat daerah, pengawasan tentang netralitas, upaya penegakan hukum, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, dan sanksi pelanggaran disiplin dimaksud.
Diingatkan oleh Pj. Wali Kota Baubau, bahwa sanksi yang akan diberikan bila terjadi pelanggaran atas edaran gubernur tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
Hal lainnya terkait pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan hal yang bisa menjerat ASN dalam aktivitas politik, seperti menghadiri deklarasi, kampanye dan tindakan keberpihakan.
baca juga:
- Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024
- Pengalaman Pilkada Serentak Tahun 2020 Pelanggaran ASN di Sultra Berada Pada Posisi Pertama, Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Warning ASN Jelang Pemilu 2024
“Termasuk yang berhubungan dengan postingan, coment, like, share, bahkan hingga bergabung, follow dalam group, bagi para kontestan, baik pada calon presiden, DPR, DPRD, dan Gubernur dan Wakilnya serta calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya. Intinya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial,” kata Pj Wali Kota melalui Kadis Kominfo Kota Baubau (**)
Berita Lainnya:
Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik
Untuk Bawaslu, NPHD untuk Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024 resmi ditandatangani kedua belah pihak untuk biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.

Kegiatan berlangsung di Kantor Walikota Baubau di kawasan Palagimata, di Ruang kerja Walikota Baubau.

Prosesi yang dilakukan bersama Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd bersama Pj Walikota Baubau Dr Rasman disaksikan Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si, Kepala Bappeda Dr Dahrul Dahlan, Kepala Kesbangpol Kota Baubau Drs Amaluddin, M.Si, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP.

Dari hasil penandatanganan NPHD, Bawaslu Kota Baubau mendapatkan dana hibah dari Pemkot Baubau sekitar Rp. 9.6 miliar
Pencairan dana hibah dilaksanakan pada dua tahap yakni tahap I dengan persentase 40 persen yakni Rp 3.482.950.000 dan tahap kedua dengan prosentase 60 persen sebesar Rp 6.124.425.000 milyar.
baca juga:
- DPRD Baubau Voting Nama Pj Walikota Baubau Pengganti La Ode Ahmad Monianse
- Ketua KPU Baubau La Ode Supardi Apresiasi Polres Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi SP MSi berharap Bawaslu Kota Baubau dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan baik dengan adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini. (*)