Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Mahkamah Konstisusi (MK) RI menyidangkan
sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dengan nomor perkara: 06/PHP.BUP-XV/2017. Dalam persidangan pihak pemohon yaitu Muhammad Faizal dan Hasniwati membacakan pokok-pokok pernohonanya dengan diwakili kuasa hukumnya.

Dalam persidangan pembuka, pihak pemohon ingin menambakan menambah alasan permohonan atau disebut posita, namun majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat menolak penambahan permohonan Pemohon.

Pihak Termohon yang diwakili Kuasa Hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono, SH yang biasa di sapa Angga, bersama Ridwan Darmawan, SH, dan Waode Vivi Oktavia, SH yang dikenal dengan Farida menghadiri Persidangan tersebut

Menurut Angga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Formil. Alasan pertama, dalam permohonannya tidak terkait permasalahan yang signifikan mempengaruhi perolehan suara, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan mengadili permohonan Pemohon

Kedua, kata Angga, Pemohon tidak punya legal standing karena selisih suara di atas 2 persen. Ketiga, permohonan Pemohon kabur tidak memenuhi Pasal 8 PMK Nomor 1 Tahun 2016 dan Pasal 44 PMK Nomor 1 Tahun 2016 karena tidak mencantumkan dalil Kesalahan Penghitungan KPU Busel dan Penghitungan yang benar menurut mereka

“Permohonan pemohon akan dihujani Eksepsi, dan target kami pada tanggal 30 Maret sampai 5 April 2017 dalam agenda putusan dissmisal perkara ini sudah di putus oleh majelis hakim dengan putusan Permohonan tidak dapat diterima,” jelas Angga, Kamis (16/03) via Whatsapnya.

Persidangan Selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin Tanggal 20 Maret 2017 Pukul 09.00 WIB. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today