Peliput : Jaya Editor : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP – Kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan dengan tersangka Suriadi SP MM, selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) di kembalikan atau P19 kepada penyidik Polres Baubau. Pasalnya, dalam berkas tersebut belum mmenuhi petunjuk secara keseluruhan sebelumnya.
Demikian diungkapkan, Kajari Baubau, M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH, saat ditemui Baubau Post diruang kerjanya Jumat (17/03).
Dikatakan, setelah memeriksa alat bukti dan keterangan saksi pihaknya menilai bahwa unsur – unsur pasal yang di sangkakan belum terpenuhi. Untuk dalil penggelapan, yang paling substansial yang belum terpenuhi yaitu unsur melawan hukum.
“Jadi dengan demikian berkas perkara ini belum layak untuk di tingkatkan ke tahap penuntutan karena syarat formil dan materil belum terpenuhi, dengan kata lain belum bisa di P21,” tuturnya.
Untuk berkas terdebut di kirim pada akhir Februari yang lalu dan telah di teliti dalam waktu 14 hari. “Kami sudah kembalikan pada dua hari yang lalu, serta menyampaikan bahwa petunjuk belum terpenuhi secara kesekuruhan dan belum memenuhi unsur melawan hukum,” tutupnya. (#)