– Sengketa Pilkada Busel
Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Busel La Ode Masrizal Mas’ud mengatakan, semestinya pihak MK menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Busel. Pasalnya, ambang batas perselisihan perolehan hasil suara yang ditentukan MK adalah 2 persen, sementara hasil perolehan suara yang terjadi di Busel memiliki selisih 3,8 persen.
“Dia melewati ambang batas, melewati 2 persen. Untuk Busel persentase hasil perolehan suara antara nomor urut dua (Faizal-Hasniwati) 15.686 dan tiga (Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani) 17.224 yang juga sebagai pemenang itu selisih 3,8 persen. Jadi dia melewati ambang batas yang ditentukan MK,” kata Masrizal kepada awak media usai sidang MK.
Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya gugatan pemohon ini ditolak oleh hakim MK karena tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditentukan oleh MK.
“Harusnya ditolak, secara konstitusional sebenarnya teman-teman penggugat ini mungkin saja paham atau tidak tentang ambang batas ini, harusnya mereka tidak sampai di MK lagi rananya, karena sudah melewati proses ambang batas perhitungan. Jadi untuk Busel saya ulangi lagi 3,8 persen dan melewati ambang batas, sengketa di MK seharusnya ditolak,” ujarnya.
Lanjutnya, permohonan gugatan yang disampaikan pihak pemohon sudah ditanggapi semua oleh kuasa hukum KPU sebagai pihat tergugat. Proses persidangan sudah berjalan, dan sesuai yang dijelaskan dalam sidang MK, tudingan yang diajukan oleh penggugat tidak berdasar.
Sementara itu, sidang perselisihan perolehan hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat (KPU Busel) dan pihak terkait digelar di ruang sidang MK pada Senin (20/3). Pihak KPU Busel meminta hakim MK untuk menolak gugatan tersebut, karena tidak memenuhi syarat ambang batas 2 persen yang ditentukan MK.
Sidang ini dipimpin Ketua MK Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Maria Farda Indrawati, Suhartoyo, Wahiduddin Adam. Turut hadir kuasa pihak pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait.
Sementara itu, dalam jawaban pihak terkait kuasa hukum Agus Feisal Hidayat – La Ode Arusani, Imam Ridho Yuwono Angga membantah seluruh dalil-dalil perkara yang diajukan pihak penggugat. Termaksud dalil pemohon penggunaan ijazah palsu H La Ode Arusani itu tidak benar dalilnya ilusioner.
Kata Angga, pertama gugatan pemohon tidak memenuhi ambang batas persentase suara. Kedua, pemohon dalam pokok permohonannya tidak jelas, karena dalam pokok permohonanya tersebut tidak mencantumkan kesalahan perhitungan dari pihak termohon KPU Busel dan bagaiamana perhitungan yang benar berdasarkan versi pemohon.
Dijelaskan, berdasarkan gugatan pemohon, terkait ijazah palsu H La Ode Arusani, ijazah palsu itu tidak benar jadi itu dalil ilusioner. Ijazah tersebut adalah ijazah asli yang dikeluarkan oleh SMPN Banti Tembaga Pura Papua. Lebih lanjut dikatkan, terkait kesalahan penulisan BB2KWK, pemohon tidak paham ketentuan perundang-undangan karena sebenarnya persoalan tersebut diselesaikan pada tingkatan tahapan pencalonan oleh Panwas Busel, namun pemohon malah membawa ke MK.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang ada kesalahan pada penulisan pada BB2KWK itu juga tidak mempengaruhi terhadap pembatalan pasangan calon.
“Sehingga juga tidak mempengaruhi perolehan suara secara signifikan hasil suara. Terkiat dalil Paslon Agus Feisal Hidayat menggunakan hak suaranya atau memilih di TPS di Lakambau itu menggunakan suket, itu ternyata tidak benar dan mengada-ada. Sementara Agus Feisal Hidayat saat itu memilih menggunakan E-KTP,” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan kesimpulan hakim MK atau putusan sela atas perkara nomor registrasi 06/PHP.BUB-XV/2017 yang akan diinformasikan ke masing-masing pihak oleh MK. Sesuai jadwal putusan dimisal dijadwalkan 30 Maret hingga 5 April 2017 ini.(*)

