BUTON SELATAN, BP – DPRD Kabupaten Buton Selatan sedang mempersiapkan penyelesaian berbagai agenda legislasi dan pengawasan pada masa sidang pertama dan kedua tahun berjalan. Sejumlah rancangan regulasi prioritas, langkah koordinasi lintas lembaga, serta kegiatan reses menjadi rangkaian program yang diproyeksikan memperkuat pelayanan publik di daerah. “Raperda Prioritas dan Pengawasan Publik Warnai Dua Masa Sidang DPRD Busel,”

Mekanisme masa sidang DPRD, yang berjalan tiga kali dalam setahun, telah lama menjadi fondasi sistem legislasi Indonesia sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pola tiga masa sidang ini mengadopsi praktik lembaga legislatif modern di berbagai negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, yang menggunakan periode sidang untuk mengukur efektivitas fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Pada masa sidang pertama yang berlangsung empat bulan sejak pelantikan anggota dewan pada Oktober lalu, sejumlah agenda strategis tercatat telah dituntaskan. Di antaranya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait skema multi years pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kebutuhan infrastruktur pemerintahan yang semakin mendesak.
Selain itu, kegiatan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) turut dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi representasi yang secara historis telah menjadi ciri lembaga legislatif sejak masa parlemen modern Eropa pada abad ke-18.
Sekretaris DPRD La Ode Nurunani, menjelaskan bahwa seluruh agenda tersebut berjalan dengan pendekatan koordinatif. “Setiap tahapan yang kami laksanakan selalu dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kunker dan serap aspirasi menjadi salah satu instrumen yang kami utamakan,” ujarnya.
Fungsi pengawasan, menurut Nurunani, juga menjadi pekerjaan intensif selama masa sidang pertama. Sejumlah laporan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), seringkali menjadi isu yang disampaikan kepada lembaga legislatif. “Kami selalu mempertemukan pihak-pihak terkait agar tidak ada informasi yang simpang siur,” katanya.
Dalam sejarah kebijakan nasional, PIP sendiri merupakan program yang diluncurkan sejak 2014 sebagai bagian dari agenda pemerataan akses pendidikan. Program serupa juga diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia dan Filipina, untuk mendukung pendidikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Nurunani menegaskan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat dilakukan melalui pendekatan mediasi. “Hampir semua aduan bisa kita selesaikan secara elegan tanpa harus ada pihak yang saling menyalahkan,” jelasnya.
Memasuki masa sidang kedua, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah mematangkan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Sedikitnya lima rancangan regulasi telah diusulkan untuk dibahas, meski penyusunan prioritas tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. “Kemampuan keuangan daerah menjadi acuan penting. Tidak semua usulan bisa langsung dibahas,” tuturnya.
Dalam proses legislasi ini, DPRD bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut dilakukan mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan melalui forum diskusi. Praktik ini mengikuti standar internasional yang menempatkan kajian akademik sebagai dasar utama pembuatan regulasi agar produk hukum lebih responsif dan berkualitas.
baca juga:
- Rajiun Tumada Ungkap PSI Sultra Fokus Benahi Mesin Partai hingga Tingkat Desa…
- Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai
Pada masa sidang yang sama, DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses sebagai bagian dari kewajiban anggota dewan. Reses tercatat telah menjadi mekanisme resmi di Indonesia sejak era reformasi, mengikuti pola kerja parlemen dunia yang menekankan kedekatan wakil rakyat dengan basis pemilih.
“Kegiatan reses wajib dilaksanakan sekali setiap masa sidang, dan ini menjadi ruang strategis untuk menyerap kebutuhan masyarakat secara langsung,” pungkas Nurunani.(*)
baca berita lainnya:
Regulasi Baru PAW Diperkenalkan KPU Buton Selatan dalam Sosialisasi PKPU 3/2025, Sekaligus Perkuat Sinergi Parpol dan Aparat

Pada kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, regulasi terbaru yang menjadi landasan teknis pelaksanaan PAW. Aturan ini disusun sebagai respon atas kebutuhan penataan legislasi nasional, sekaligus penegasan agar mekanisme pergantian anggota legislatif berjalan tertib dan terarah.
Kehadiran sejumlah pihak strategis seperti Kesbangpol Kabupaten Buton Selatan, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, jajaran Polres Batauga, aparat Kapolsek Batauga, serta unsur TNI dari Kodim 1413 Buton menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal regulasi tersebut di tingkat lokal.
Ketua KPU Buton Selatan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memastikan proses PAW dapat dipahami dan dilaksanakan secara benar oleh seluruh pemangku kepentingan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait prosedur PAW. Aturannya jelas, mekanismenya transparan, dan seluruh pihak wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya di sela kegiatan.
Sosialisasi juga menghadirkan delapan partai politik yang terdaftar di Buton Selatan, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kehadiran mereka sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi politik dalam menjaga stabilitas demokrasi.
Dalam sesi paparan, KPU menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah berlangsung sejak masa awal demokrasi parlementer Indonesia, dan secara global telah menjadi standar dalam menjaga kesinambungan fungsi legislasi. Negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan pun menerapkan mekanisme serupa melalui proses administratif yang ketat dan berbasis hukum.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai alasan pentingnya PAW, terutama ketika terjadi kekosongan kursi anggota legislatif akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau pelanggaran etik dan hukum. KPU menekankan bahwa proses penggantian hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti sahih dan verifikasi administrasi yang ketat.
Seorang perwakilan Bawaslu menilai sosialisasi ini penting untuk mencegah kesalahan administratif. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Sosialisasi seperti ini memastikan seluruh pihak memahami aturan, sehingga potensi sengketa bisa diminimalisasi,” ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, aparat kepolisian menyoroti pentingnya pengawasan keamanan dalam setiap proses politik. “Kami siap mendukung setiap tahapan, terutama bila menyangkut stabilitas daerah,” kata salah satu perwira Polres Batauga.
Selain itu, KPU juga menguraikan bagaimana perubahan aturan PAW menjadi bagian dari evolusi sistem politik Indonesia. Sejak reformasi 1998, penataan regulasi pemilu terus mengalami perbaikan untuk menghindari manipulasi politik, termasuk dalam hal pergantian anggota legislatif. Regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya pembaruan nasional tersebut.
Pihak TNI dari Kodim 1413 Buton juga mengapresiasi kegiatan ini, sambil menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Sinergi diperlukan, karena urusan politik yang sehat akan mendukung keamanan wilayah,” ujarnya.
baca juga:
- Mantan Sekda Baubau Dr Roni Muhtar Dipercaya Jadi Ketua Tim Ari-Yasin di Pilwali Baubau 2024
- KPU Buteng Tetapkan Azhari dan Adam Basan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Azhari Beri Sambutan Lewat Zoom
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan studi kasus mengenai pelaksanaan PAW di daerah lain di Indonesia. Peserta menyambut baik materi yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan verifikasi dokumen dan alur administratif dari proses pergantian anggota dewan.
Di akhir kegiatan, KPU Buton Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas proses demokrasi daerah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat dapat memahami bahwa PAW adalah mekanisme hukum yang bertujuan menjaga keberlanjutan roda pemerintahan.(*)

