BUTON SELATAN, BP – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Buton Selatan mengimbau masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umrah agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke kantor Kemenhaj setempat sebelum berangkat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan biro perjalanan yang digunakan jamaah memiliki izin operasional yang sah dan masih berlaku. “Antisipasi Travel Ilegal, Kepala Kementrian Haji dan Umrah Buton Selatan Nurhayati Minta Jamaah Konfirmasi,”

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenhaj Kabupaten Buton Selatan, Hj. Nurhayati, SE, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (9/3/2026). Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dapat membantu masyarakat menghindari risiko menggunakan jasa travel yang tidak resmi.
“Kalau ada masyarakat yang ingin berangkat umrah, sebaiknya konfirmasi dulu ke kami. Tujuannya supaya kami bisa membantu memastikan apakah travel yang digunakan itu legal dan izinnya masih berlaku,” kata Nurhayati.
Menurutnya, saat ini Kemenhaj kabupaten tidak lagi memiliki data pasti mengenai jumlah jamaah umrah dari Buton Selatan. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya perubahan kebijakan pengurusan paspor umrah yang berlaku secara nasional sejak tahun 2023.
Dalam aturan sebelumnya, setiap calon jamaah umrah yang akan membuat paspor diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Kemenhaj di tingkat kabupaten. Prosedur tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengetahui identitas jamaah, alamat, hingga jadwal keberangkatan mereka.
Namun kini mekanisme tersebut telah berubah. Rekomendasi pembuatan paspor umrah dapat langsung dilakukan oleh biro perjalanan kepada kantor imigrasi tanpa melalui Kemenhaj daerah.
“Sekarang rekomendasi paspor langsung dari travel ke imigrasi. Jadi kami tidak lagi mengetahui berapa jumlah jamaah umrah dari Buton Selatan,” ujarnya.
Padahal, lanjut Nurhayati, data jamaah tersebut sebelumnya menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap travel umrah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap biro perjalanan umrah wajib memiliki izin operasional yang harus diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan pemerintah. Dengan adanya data jamaah yang terdaftar, Kemenhaj dapat memantau apakah travel yang memberangkatkan jamaah masih memiliki izin yang sah.
“Travel umrah itu memiliki izin operasional yang harus diperpanjang secara berkala. Kalau dulu melalui kami, kami bisa mengecek apakah travel tersebut masih memiliki izin atau tidak,” jelasnya.
Sebelum perubahan kebijakan tersebut diterapkan, jumlah jamaah umrah dari Kabupaten Buton Selatan relatif tidak terlalu banyak. Berdasarkan catatan sebelumnya, rata-rata jamaah yang berangkat umrah dari daerah itu sekitar lima hingga enam orang setiap bulan.
Secara historis, minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah terus meningkat dalam dua dekade terakhir. Data Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19 pada 2019, jumlah jamaah umrah asal Indonesia mencapai lebih dari satu juta orang per tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pengirim jamaah umrah terbesar di dunia.
Secara global, Arab Saudi sebagai tujuan utama ibadah umrah juga terus meningkatkan kapasitas layanan bagi jamaah internasional. Pemerintah Arab Saudi melalui program Saudi Vision 2030 bahkan menargetkan peningkatan jumlah jamaah umrah hingga puluhan juta orang setiap tahun guna memperkuat sektor pariwisata religi.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat tersebut, pemerintah daerah menilai pengawasan terhadap biro perjalanan menjadi semakin penting untuk melindungi calon jamaah dari potensi penipuan atau travel ilegal.
Karena itu, Kemenhaj Buton Selatan berharap masyarakat dapat lebih proaktif berkoordinasi sebelum mendaftar atau berangkat umrah melalui biro perjalanan tertentu.
baca juga:
- Bappeda-BPS Kolaborasi Sajikan Data Akurat untuk RKPD 2027, Pemkab Busel Bahas Isu Strategis…
- Kepala Bidang Kesmas Buton Selatan Wa Ode Mahazura Tinjau Layanan Faskes di Batuatas, Soroti Akses Ekstrem Menuju Puskesmas
“Kami berharap masyarakat yang ingin berangkat umrah bisa berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu, sehingga kami juga dapat memberikan informasi terkait travel yang legal,” pungkas Nurhayati.
Dengan adanya komunikasi antara calon jamaah dan Kemenhaj daerah, diharapkan proses keberangkatan ibadah umrah dapat berlangsung lebih aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
baca berita lainnya:

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Tim Garda Sensus Ekonomi 2026 BPS Buton Selatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sensus ekonomi serta mendorong partisipasi pelaku usaha dalam memberikan data yang akurat.
Ketua Garda SE2026 BPS Buton Selatan, Dhea Prawidia, S.Tr.Stat, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang tujuan dan manfaat sensus ekonomi bagi pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat Sensus Ekonomi 2026 sebelum pendataan dilakukan,” ujar Dhea saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi di Pasar Bandar Batauga.
Ia menambahkan bahwa sensus tersebut bertujuan untuk mencatat seluruh aktivitas ekonomi di berbagai sektor usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha berskala besar.
“Melalui sensus ini, kami akan mendata seluruh kegiatan ekonomi masyarakat. Data tersebut nantinya menjadi dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan ekonomi daerah,” jelasnya.
Menurut Dhea, keberhasilan pelaksanaan sensus ekonomi sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjadi responden dalam kegiatan pendataan.
“Kami mengajak para pedagang dan pelaku usaha untuk menerima petugas sensus dengan baik serta memberikan informasi yang jujur dan lengkap. Data yang diberikan sangat berarti bagi pembangunan daerah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa data yang dikumpulkan oleh petugas BPS dijamin kerahasiaannya dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lain di luar statistik.
“Tidak ada pungutan dalam kegiatan ini. Data responden dijamin aman dan tidak berkaitan dengan perpajakan maupun pungutan lainnya,” tegas Dhea.
Selama kegiatan berlangsung, suasana sosialisasi terlihat hangat dan interaktif. Para pedagang yang berada di Pasar Bandar Batauga tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan oleh tim Garda SE2026.
Beberapa pedagang bahkan menyampaikan kesiapan mereka untuk mendukung pelaksanaan sensus ekonomi dengan memberikan informasi usaha secara terbuka kepada petugas pendata.
Secara historis, Sensus Ekonomi di Indonesia telah dilaksanakan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik sejak tahun 1986, kemudian dilanjutkan pada 1996, 2006, dan 2016. Sensus ini menjadi salah satu sumber data penting bagi pemerintah dalam memahami perkembangan struktur ekonomi nasional.
Secara global, kegiatan sensus ekonomi juga menjadi praktik umum yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengukur aktivitas usaha dan perkembangan sektor ekonomi. Lembaga statistik di berbagai negara, seperti U.S. Census Bureau di Amerika Serikat, juga secara rutin melaksanakan Economic Census setiap lima tahun untuk memetakan kondisi dunia usaha.
Data hasil sensus ekonomi biasanya digunakan oleh pemerintah, akademisi, serta pelaku usaha untuk merancang kebijakan pembangunan ekonomi, memperkuat sektor usaha, serta meningkatkan daya saing daerah.
baca juga:
- Bappeda-BPS Kolaborasi Sajikan Data Akurat untuk RKPD 2027, Pemkab Busel Bahas Isu Strategis….
- BPS Buton Selatan Mencatat Ekonomi Busel Tumbuh 4,94 Persen, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan sejak dini, BPS Buton Selatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya sensus ekonomi serta bersedia memberikan data yang valid dan akurat saat proses pendataan dimulai.
Dengan dukungan masyarakat dan pelaku usaha, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Buton Selatan diharapkan dapat berjalan lancar serta menghasilkan data statistik berkualitas yang dapat menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih terarah dan berkelanjutan.(*)


