Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Calon Bupati Buton Selatan, Muhamad Faisal, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, terkait dugaan kasus kampanye terselubung. Kamis (23/03)pada Pukul 11.00 Wita.
Sidang tersebut, dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Andi Eddy Viyata SH dan didampingi dua anggota yakni Basrin SH dan Novalista R SH serta Panitera, Haslim. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang hadir yakni Hamrullah SH dan Hasbuddin SH, dan Pengacara Muhamad Faisal, Muhlis Muidu SH
Dalam sidang itu, pembacaan dakwaan, sekaligus eksepsi, dan jawaban eksepsi dari JPU Kejari Buton. Menurut Hamrullah, sidang tindak pidana pemilu, dalam kurung waktu tujuh hari sudah dilakukan putusan karena dugaan kasus tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. “Sidang tindak pidana pemilu Busel, harus diputus dalam kurung waktu selama tujuh hari kalau lewat gugur alias Batal,” ucapnya
Dalam sidang itu, Faisal didampingi empat pengacara handal yakni Dinna Dayana Ld Malim SH MH, Muhlis Muidu SH, Muhamad Toufan Ahcmad SH dan Arifin. (*)