F10.3 IlustrasiIlustrasi

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota Baubau telah membatasi banyaknya pedagang yang berjualan di pelataran Pantai Kamali sesuai dengan perda penataan dan penertiban. Terdapat beberapa pedagang yang telah tereksekusi karena berjualan tidak pada tempatnya.
Lurah Wale, Suhardi Dulati saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu mengatakan, para pedagang hanya diperbolehkan menjual di depan kios CSR BNI yang diperuntukkan untuk 28 orang pedagang, itupun hanya pada malam Minggu saja. Sebelumnya, para pedagang yang telah dipindahkan telah menghadap Walikota maupun instansi terkait.
“Setelah instansi terkait seperti Disperindag, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan beserta camat dan lurah turun langsung ke lokasi, ada beberapa pedagang yang tereksekusi karena aturan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk berjualan areal pelataran,” katanya.
Untuk sementara lanjut Suhardi, Pemerintah Kota Baubau tidak lagi menerima pedagang baru untuk menjual di Pantai Kamali, karena banyaknya daftar tunggu yang sudah masuk sebelumnya.
“Didalam pentaan dan pengaturan, tidak ada yang namanya pungli ataupun uangucapan terimakasih agar bisa diperbolehkan menjual,” ungkapnya.
Suhardi menambahkan, para pedagang di Pantai Kamali berjualan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kelurahan Wale. Sehingga perlu dilakukan penertiban, karena semakin padat. Pihak pengelola diserahkan kepada Lurah Wale sebagai kepala wilayah dan secara teknis merupakan gawean Disperindag. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today