Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton sejak 2012-2016 tidak memberikan kontribusi pada daerah, Pasalnya
PDAM memiliki aturan tersendiri.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buton, Drs Awaluddin dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya Senin (27/03) mengatakan Sejak empat tahun PDAM tidak lagi memberikan kontribusi terhadap daerah sehingga tidak dimasukan dalam target Pemda Buton.
“PDAM tidak dimasukan lagi pada pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton setiap tahunnya,” jelas dia
Tidak adanya kontribusi tersebut, Lanjut dia, itu disebabkan PDAM memiliki aturan tersendiri.Namun,pihaknya tidak mengetahui pasti apa aturan dimaksud.
“Kita tidak tau pasti alasannya,tapi katanya mereka (PDAM) ada aturannya mereka sendiri yang mengikat,” katanya
Sementara itu, Direktur PDAM, Sabaruddin, ditemui Baubau Post di Kantor DPRD Kabupaten Buton mengakui bahwa sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap daerah sebab pihaknya mengacu pada surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2009.
“Dengan adanya surat edaran dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Sehingga PDAM tidak punya kewajiban membayar PAD di Pemerintah Daerah (Pemda),” jelas dia
Olehnya itu, Pihaknya menambahkan, Setiap tahun kami memberikan kontribusi sebesar 70 persen masuk kedaerah dan 30 persen ke pemerintah Provinsi Sultra yang bersumber dari air permukaan dan air bawah tanah.
“PDAM melalui air permukaan dan air bawah tanah itu setiap tahun bayar ke pemerintah provinsi Rp13 juta setiap bulan dengan pembagian 70:30 ,70 masuk kedaerah dan 30 ke pemprov,”
Selain itu, adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Tahun 2014 lalu karena PDAM membayar sekitar Rp 540 juta kedaerah.
“Itu dia, Karena adanya temuan BPKP pada tahun 2014 karena PDAM tidak punya kewajiban untuk membayar PAD kedaerah, sehingga BPKP merekomendasikan ke Pemda untuk mengembalikan uang tersebut ke PDAM yang dilakukan Tahun 2015 lalu,” tutupnya (*)