cover 6 rotated

Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026
 

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026 Versi PDF
 

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026

Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026
Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026

02 6 03 6 04 6 05 6 06 6 07 6 18

baca juga Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi lainnya:

baca berita lainnya:

PTSL Tembus 4.200 Bidang di Busel, 371 Warga Gaya Baru Terima SertifikatPTSL Tembus 4.200 Bidang di Busel, 371 Warga Gaya Baru Terima Sertifikat

 

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Sebanyak 371 warga Desa Gaya Baru, Kabupaten Buton Selatan, kini mengantongi sertifikat tanah setelah Kantor Pertanahan setempat menerbitkan dokumen kepemilikan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan warga, Selasa (18/8/2026). “PTSL Tembus 4.200 Bidang di Busel, 371 Warga Gaya Baru Terima Sertifikat,”

PTSL Tembus 4.200 Bidang di Busel, 371 Warga Gaya Baru Terima Sertifikat
PTSL Tembus 4.200 Bidang di Busel, 371 Warga Gaya Baru Terima Sertifikat

 

Capaian tersebut menjadi bagian dari percepatan legalisasi aset pertanahan di Buton Selatan. Hingga 18 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan mencatat 4.200 bidang tanah telah terdaftar dari target 5.000 bidang yang ditetapkan untuk 2026. Artinya, realisasi pendaftaran telah mencapai sekitar 84 persen dari target tahunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Asnani mengatakan, khusus Desa Gaya Baru, petugas telah melakukan pengukuran terhadap sekitar 470 bidang tanah. Dari jumlah itu, 371 bidang telah selesai diproses hingga penerbitan sertifikat, sedangkan bidang lainnya masih memerlukan perbaikan data.

“Untuk tahun 2026, Kabupaten Buton Selatan mendapat target 5.000 bidang tanah. Sampai dengan hari ini sudah sekitar 4.200 bidang yang terdaftar,” kata Asnani.

Ia menjelaskan, tidak seluruh bidang yang telah diukur dapat langsung diterbitkan sertifikat. Sejumlah bidang masih menjalani perbaikan data, sementara penerbitan terhadap tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa ditunda sampai persoalan hukumnya diselesaikan. Kebijakan itu ditempuh untuk memastikan sertifikat yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak akan menerbitkan sertifikat sebelum masalah terselesaikan dengan baik dan benar, demi menjaga kepastian hukum,” ujar Asnani.

Secara nasional, PTSL merupakan bagian dari kebijakan percepatan pendaftaran tanah yang mencakup seluruh bidang tanah di Indonesia. Regulasi PTSL pada 2017 mengatur tahapan mulai dari penetapan lokasi, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat. Program tersebut kemudian menjadi instrumen penting pemerintah dalam memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dalam pelaksanaannya, proses pendaftaran tetap mensyaratkan pemeriksaan data dan penyelesaian persoalan hukum sebelum sertifikat diterbitkan.

Penyerahan sertifikat di Gaya Baru dihadiri Bupati Buton Selatan Muhammad Adios, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Asnani, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih, Ketua DPRD Buton Selatan Dodi Hasri, Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Harwanto, serta masyarakat penerima sertifikat. Adios mengapresiasi pelaksanaan PTSL karena sertifikat tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat. Ia meminta warga menjaga dokumen tersebut dan memanfaatkannya secara bijak.

baca juga:

  1. Bupati H Muh Adios Pesan 72 Paskibraka Buton selatan Jaga Disiplin dan Jiwa Kebangsaan Saat …
  2. 500 Pelajar Buton Selatan Nyalakan Obor Kemerdekaan, Bupati H Muh Adios Ajak Pelajar Buton Selatan Warisi Semangat Para Pahlawan

Program PTSL di Buton Selatan diharapkan terus mempercepat penataan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Dengan capaian 4.200 bidang hingga pertengahan Agustus, Kantor Pertanahan masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan sisa target 800 bidang pada 2026.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *