F01.2 Susana pembacaan putusan kasus pelanggran Pemilikada Busel Copy Susana pembacaan putusan kasus pelanggran Pemilikada Busel

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Sidang putusan dugaan pelanggaran kampanye dengan terdakwa Muhammad Faizal calon Bupati Buton Selatan (Busel) nomor urut 2 dinyatakan terbukti bersalah. Hal tersebut disampaikan ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Andi Eddy Viyata SH menjatukan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 10 hari penjara.

Hakim ketua, Andi Eddy Viyata SH didampingi dua anggota Basrin SH, Mahmud SH serta panitera, Haslim SH, membacakan putusan dihadapan terdakwa serta kuasa Hukumnya dan tim JPU, Hamrullah SH dan Hasbuddin SH, keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Terdakwa, Muhamad Faisal, terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanya diluar jadwal KPU Busel,” kata Hakim Ketua, Eddy Viyata SH Rabu (29/03)

Kata dia, Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan terdakwa tidak menjalani tahanan selama satu bulan terkecuali dalam dua bulan terdakwa melakukan tindak pidana.

Selain itu, Terdakwa akan dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu, namun jika terdakwa tidak membayar akan digantikan dengan masa kurungan selama 10 hari dan barang bukti seperti Hp merek Mito warna putih dan satu buah baliho dan melakukan kampanya diluar jadwal KPU Busel.

“Terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu rupiah, dan apa bila tidak mwlakukan maka digantikan dengan masa kurungan selama 10 hari,” tegasnya

Setelah berakhirnya pembacaan keputusan terdakwa, Hakim Ketua menyampaikan Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana selama dua bulan yang telah diatur undang undang serta jika ingin melakukan banding diberi waktu selama tiga hari kalender.

“Bapak tidak melakukan tindak pidana selama dua bulan yang telah di atur oleh Undang Undang,”

Pantauan Baubau Post, Setelah Hakim membacakan putusan terdakwa dan dinyatakan bersalah, Kuasa Hukum Muhamad Faisal dan Tim JPU Menerima.

Kuasa Hukum terdakwa, Muh Taufan Achmad SH dan Muhlis SH menilai putusan majelis hakim sudah sangat adil karena berdaarkan pada fakta persidangan yang ada.

“Saya kira ini putusan yang terbaik berdasarkan fakta fakta persidangan yang selama ini berlangsung,”kata Tafuan Achmad. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today