Peliput: La Ode Adrian
BAUBAU, BP – Forum Jurnalis se Kepulauan Buton (Kepton) mengecam tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai RSUD Muna, yang lagi-lagi melakukan kekerasan, pengancaman serta intimidasi kepada salah seorang wartawan Kolaka Pos Ahmad Efendi dan wartawan media online ZonaSultra.com Adin, saat menjalankan tugas jurnalis dengan melakukan peliputan dan mengambil gambar aktivitas pada salah satu ruangan rumah sakit pada Senin (27/03).
Berdasrkan video yang kini beredar dikalangan jurnalis, saat melakukan peliputan keduanya diteriaki oleh seorang PNS RSUD Muna dan melarang untuk melakukan peliputan, oknum PNS tersebut merupakan seorang ibu yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Dan atas teriakan itu, memancing reaksi berlebihan oknum PNS lainnya yang langsung menghampiri wartawan Kolaka Pos Ahmad Efendi, untuk merampas handphone yang sementara ia genggam dan terus merekam kejadian tersebut.
Namun demi tugas jurnalis, Ahmad Efendi yang tak gentar dikelilingi beberapa oknum PNS RSUD Muna terus merekam tindakan beberapa staf pegawai pria yang mengancam profesinya dengan nada keras.
Bahkan, seorang pria yang mengenakan pakaian PNS langsung menggenggam tangan kanan Efendi, dan mencoba merampas handphone miliknya yang ada di tangani kiri yang terus merekam untuk mendokumentasikan perisitiwan intimidasi itu.
Efendi yang juga bersikeras tidak begitu saja menuruti keinginan para oknum pegawai itu, sontak langsung membuat seorang staf perempuan mengamuk, dan langsung memaki wartawan dengan kalimat yang tidak pantas diucapkan oleh seorang PNS.
Tak puas hanya memaki, oknum PNS itu langsung memukul jurnalis dan membuka sepatu yang dipakainya dan dihujamkan ke arah wartawan.
Dan atas peristiwa tersebut, akhirnya wartawa Kolaka Pos pelaporkan aksi tak beretika itu ke Polre Muna dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/79/III/Sultra/Res Muna, pada Senin 27 Maret 2017 pukul 13.20 Wita.
Menyikapi tindakan kekerasan, ancaman dan intimidasi tersebut, Forum Jurnalis Kepulauan Buton langsung turun ke jalan, untuk menyuarakan dan membela hak jurnalis dengan melakukan aksi damai dibeberapa titik pada Rabu (29/03), diantaranya aksi pada Tugu Kirab persimpangan SMKN 1 Baubau, dan dilanjutkan pada pernyataaan sikap ke DPRD Kota Baubau dan Polres Baubau, untuk meminta kepada Walikota Baubau, Kapolres Baubau, Ketua DPRD Kota Baubau, agar melindungi kinerja jurnalis dalam melakukan peliputan.
Bukan hanya itu, Forum Jurnalis Kepton juga mendesak Polres Muna untuk mengusut tuntas tindakan intimidasi tersebut, serta meminta Bupati Muna mencopot Dirut RSUD Muna dr Tutut Purwanto, serta diharapkan agar Bupati Muna menindak tegas oknum pegawai yang telah menghalangi tugas jjurnalis dengan intimidasi dan kekerasan.
Kapolda Sultra dan Kajari Raha juga diminta untuk menjunjung tinggi dan menerapkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam kasus dugaan kekerasan jurnalis di Muna.
Sedangkan untuk menyikapi hal itu, Wakapolres Baubau Kompol Suparno Agus Candra Kusuma SH SIK mengatakan, akan berkoordinasi dengan Polres Muna terkait dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis itu, dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut hingga ke Polda Sultra untuk ditindak lanjuti.
“Dengan kesempatan ini kami menyampaikan dukungan sesuai dengan tugas kami di kepolisian, apabila ada yang menyangkut rana pidana, maka kami akan lakukan dengan prosedur yang ada,” jelas Agus Candra saat ditemui dihalaman Polres Baubau Rabu (29/03).
Ditempat berbeda, Pelaksana Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Biro Baubau, La Ode Adnan Irham mengatakan, sangat menyesalkan tindakan kasar dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melaukan peliputan. Tindakan pegawai dan staf RSUD Muna tersebut jelas sangat menghalangi kebebasan jurnalis dalam mendapatkan informasi yang merupakan pelanggaran berat.
“Sudah jelas jurnalis melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami juga dalam bertugas dipagari kode etik,” jelasnya.
Dikatakan, jika ada seorang wartawan yang melanggar kode etik tersebut, masih ada jauur-jalur teretentu yang bisa ditempuh, seperti melaporkan ke atasan yang kemudian dioordinasikan bersama media terkait, atau menempuh jalur lain yang sudah ditentukan.
“Tapi tidak dengan tindakan memaki, mengancam, memukul, bahkan yang lebih parah mencoba merampas alat kerja jurnalis, kami tidak membenarkan itu. Kemerdekaan pers itu milik masyarakat, yang dititipkan ke kami para jurnalis,” jelasnya.
Selain itu, Sekretaris PWI Baubau Muahamad Ilor Samsudin mengecam tindakan yang dilakukan oknum pegawai RSUD Muna tersebut.
Untuk diketahui, Forum Jurnalis Kepton yang melakukan aksi damai sempat melakukan pengumpulan Id-Card Pers sebagai rasa solidaritas di halaman Polres Baubau, untuk mendukung dan membela hak dan tugas jurnalis, yang semata-mata hanya ingin mencari kebenaran isu sebagai konsumsi publik, agar masyarakat luas dapat mengetahui siapa yang benar dan mana yang salah, terkait isu buruk maupun baik yang beredar.(*)