Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Untuk menghindari keterlambatan mahasiswa dalam membayar uang semester, Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) menerapkan denda sebesar Rp 10 ribu.
Rektor Unidayan, Ir H LM Sjamsul Qamar MT di ruangan kerjanya, Kamis (30/03) mengatakan, pemberian denda tersebut sudah diberlakukan sejak lama. Selain untuk menghindari keterlambatan mahasiswa dalam membayar uang semester, sanksi itu juga diberlakukan untuk mengstabilkan kondisi operasional keuangan kampus.
“Pembayaan uang semester ini kan operasional keuangan universitas, agar tidak ada lagi yang terlambat membayar, makanya kita kasih sanksi denda. Sangsi ini sudah sekitar sepuluh tahun lalu kita berlakukan. Dulu kita bahkan pernah terapkan sistem kredit pembayaran semester, ternyata itu menyulitkan kita, karena mahsiswa keenakan menunda pembayaran terus,” kata Sjamsul Qamar.
Untuk itu, Sjamsul Qamar mengimbau kepada mahsiswa untuk secepat mungkin melakukan proses pembayaran, jika sudah masuk waktu pembayaran uang semester.
Namun, jelas Sjamsul Qamar, jika ada mahasiswa yang terlambat membayar uang semester dengan alasan yang jelas dan rasional, maka kemunginan tidak akan diberi sanksi denda.
“Tapi kalau misalnya ada alasan mahasiswa yang masuk akal, itu bisa diberi kebijakan,” tutupnya. (#)