F3.1 Tersangka penganiyaan berat yang behasil diamankanTersangka penganiyaan berat yang behasil diamankan

Pelput: David Wiridin Editor: Zaman Adha

BURANGA, BP – Polsek Bonegunu berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan, La Ode Ardin, sekira pukul 03.00 Wita, Kamis (30/03). Pelaku merupakan DPO, yang melakukan penganiyaan terhadap La Usu pada Juli 2016.
Sebelumnya pada Rabu (29/03) Polsek Bonegunu mendapatkan laporan dari masyarakat perihal keberadaan pelaku di Desa La Gundi Kecamatan Kambowa. Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton bersama beberapa anggotanya kemudian bergerak untuk menangkap tersangka.
“Kami menempuh jarak sekitar 63 kilometer untuk menangkap pelaku. Setibanya di lokasi kami melakukan pengintaian di tempat persembunyian tersangka pada pukul 23.00 wita,” kata Subarton.
Lanjutnya, dalam usaha penangkapan tersangka, polisi sempat mengancam akan menebas polisi jika mendekatinya. Namun, tersangka berhasil diamankan setelah sempat lari ke hutan dibelakang rumahnya.
“Anggota kami melakukan pengejaran hingga tersangka kelelahan dan terbaring dibawah tebing tinggi dalam hutan, sehingga tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.
Namun, anggota Polsek Bonegunu rupanya kembali mendapat hambatan baru. Kunci motor anggota polsek yang melakukan pengejaran raib, diduga diambil oleh pacar tersangka.
“Pacar tersangka yang saat itu terkejut melihat pacarnya sudah berhasil diamankan. Karena motor yang digunakan anggota dalam melakukan penangkapan tidak bisa digunakan lagi, maka anggota mencari mobil untuk memuat tiga unit motor tersebut sampai di Pospol Kambowa,” ucap Narton.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan sesuai. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today