F01.2 Ny Fariani saat menunjukan foto keluarga bersama almahum suami dan ke empat anaknya Copy 1 1

Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP- Anak gugat orang tua karena menuntut pembagaian harta gono gini selama ini hanya terlihat di layar kaca. Namun kejadian ini juga terjadi di Kota Baubau dimana tiga orang anak tega mengugta ibu kandung dan adik bungsunya. Kejadian ini menimpa keluarga alamarhum Ipda Matta, dimana tiga orang anaknya
Arman Setiawan, Nita Setiawati dan Putri Wulandari tega menggugat Ibu kandungnya Fariani dan Raihan adik bungsunya karena menunut pembagian harta warisan.

Kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya ini sudah memasuki tahap sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau kamis (06/04). Dalam sidang mediasi yang dihadiri kedua belah pihak ini menemui jalan buntu dan dinyatakan lanjut untuk sidang gugatan.

Menanggapi gugatan yang lakukan tiga anak kandungnya ini kepada Baubau Post, Ny Fariani mengaku terpukul dan tidak membayangkan sebelumnya. Bahkan, sebagai orang tua yang telah melahirkan ke tiganya menyangkan langkah yang ditempuh ketiga anaknya ini.

“Perasaan saya hancur pak, tapai sehancur hancurnya perasaan seorang ibu tetap doakan anak-anak saya mendapatkan yang terbaik dalam kehidupannya,”kata Ny Fariani sambil meneteskan air mata kepada Baubau Post usai sidang mediasi di Pengadilan Agama kamis (06/04).

Menurut Ny Fariani, salah satu gugatan yang dilakukan oleh ke tiga anaknya ini adalah keberadaan tanah seluas 12 hektar yang berada di Kabupaten Bombana yang sudah dijuak habis. Namun kenyataanya semua tanah peninggalan almarhum suaminya masih belum terjual.

Bahkan, semua suar surat yang terkait tanah tersebut masih dipegang oleh anak sulungnya Arman Setiawan. Termasuk sebidang tanah yang ada di Kelurahan Lipu masih juga di kuasai oleh mantunya tanpa sepengetahunnya.

“Semua yang menjadi tuntutan anak saya masih tetap ada dan tidak satupun terjual. Bahkan, saya dituding sudah menghabiskan semua itu semua tidak benar,”katanya.

Ny Fariani mengakui jika semua peninggalan tanah yang menjadi tututan anaknya ini rencanya akan di jual dan hasilnya akan dibagikan kepada ke empat anaknya. Namun, letiga anaknya ini dinilai tidak sabar dan bahkan langsung mengajukan gugatan.

“Jadi dalam proses mediasi tadi ketiganya meminta lanjut dalam proses gugatan, dan sebagai ibu saya terima apa yang menjadi keinginanya,”tutupnya.

Sementara itu, Iyamawati SH kuasa hukum ketiga anak Ny Fariani saat dikofirmasi Baubau Post terkait proses gugtan yang diajukan oleh kliennya terhadap ibu kandungnya belum bisa berkomentar banyak.

“Nanti besok pagi (hari ini-red) karena masih flu berat karena kecapean usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) pasarwajo,”singkatnya via SMS saat dihubungi Baubau Post. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today