– PN Pasarwajo Gelar Sidang Lapangan di Makopolsek Batauga
Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pasarwajo Kabupaten Buton menggelar sidang lapangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Rendi (21) yang merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Kepegawaian Daerah Busel, terhadap anak dibawah umur di Markas Komando Polisi Sektor Batauga Buton Selatan pada Jumat (70/04).
Dalam sidang lapangan, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Christian Yoseph P Siregar SH bersama tiga hakim anggota Mahmid SH, Novalista Ratna SH MH, Elvianto SH dan patitera Helmy Panca Putrawan SH, serta JPU Basri Baco SH. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan Nurul (12), Rosliani (33), Amri (41) dan Jibril Panca wahyudi (9).
Kapolsek Batauga AKP Afner NB Pangaribuan SSos SIk melalui Kanit Reskrim Polsek Batauga Bripka Ashrun M SH mengatakan, ini merupakan sidang ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi,sekaligus melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara yang terjadi disekitaran Kantor Bupati Buton Selatan.
Dijelaskan, pencabulan terhadap korban, sebut saja namanya La Langit (9), terjadi pada Rabu16 November 2016 lalu, diperikrakan sekitar pukul 13.00 Wita bertempat disemak-semak sekitar Kantor Bupati Buton Selatan, tidak jauh dari rumah korban.
Dan atas pengakuan korban kepada orang tuanya, sehingga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batauga pada hari yang sama dengan laporan LP 23/XI/2017 Sek, 16 November 2016.
“Awalnya korban tidak mengetahui pelaku, namun setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih dalam oleh Satreskrim Polsek Batauga sekitar dua bulan lamanya, ada titik terang siapa pelakunya,” tuturnya.
Lanjutnya, tepat pada Januari 2017, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah Rendi (21) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Kepegawaian Daerah Busel. Pelaku Rendi akhirnya dibekuk pada 6 Januari 2017 .
“Korban dan tersangka kemudian dikonfrontir bersama saksi-saksi diketahui pelaku tindak pidana cabul itu adalah Rendi. Tersangka akhirnya ditahan kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan pun melakukan sidang perkara di Mako Polsek Batauga. Kata Ashrun, ini sudah sidang yang ketiga kalinya dilakukan di Mako Polsek Batauga yang dihadiri langsung Kapolsek Batauga AKP Afner NB Pangaribuan SSos SIk bersama beberapa anggota.
Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)