F09.2 Salah satu tempat usaha Karaoke di Kali Biru di tutup 1Salah satu tempat usaha Karaoke di Kali Biru di tutup

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan Karaoke di Kali Lakua Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo terpaksa harus ditutup, dikarenakan izin usahanya dipersulit pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Buton. Sebelumnya Wakil Bupati, Drs La Bakry Msi, telah memberikan rekomendasi untuk membuka usaha masyarakat.

Pemilik usaha Kulikuner dan Jasa Hiburan Karaoke, Malili saat ditemui media ini mengatakan, sejak dua bulan lalu, telah mengajukan permohonan di BPM PPTSP untuk perpanjangan izin usaha, namum sampai saat ini tidak dikeluarkan, sehingga harus menutup usahanya itu.

“Kita sebelumnya sudan mengantongi izin untuk membuka usaha ini, akan tetapi dari pihak BPM PPTSP sepertinya mempursulit untuk mencari hidup,” jelasnya.

Surat permohonan itu sudah dilengkapi persyaratanya, seperti surat persetujuan dari Pemerintah Desa Banabungi, surat pernyataan tetangga atau masyarakat setempat, dan di disposisi atau rekomendasi dari Labakry serta persetujuan Plt Sekda, Kasim SH untuk membuka usaha Kulikuner dan Jasa Hiburan Karaoke di Kali Lakua.

“BPMPPTSP sepertinya menghalang-halangi usaha kami, padahal kami masyarakat kecil ingin mencari nafkah sehingga bisa menafkai anak dan istri, kepada siapa lagi kami ingin menurahkan perasaan ini kalau bukan sama pihak Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Sedangkan menurut Kabid Pelayan Perizinan, Wa Ode Isra, saat dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya, bahwa pihaknya mengakui belum mengeluarkan rekomendasi kepada pemilik usaha kuliner jasa hiburan karaoke karena masih menunggu jawaban Dispenda dan Tata Ruang.

“Suratnya sudah dilayangkan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Tata Ruang Jadi kami sekarang tinggal menunggu jawabannya,” kata Isra

Untuk izin yang dikeluarkan La Bakry merupakan rekomendasi, sehingga pihaknya harus meminta pertimbangan dari Dispenda dan Tata Ruang. “Itukan memang sudah ada rekomendasi awal, untuk menerbitkan perpanjagan itu kita harus menunggu di bidang teknis ,” jelasnya.

Sedangkan untuk izin tersebut, DPM PPTSP tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus izin usaha, tetapi yang membuat terhambat itu dari bidang teknis. “Jadi bukan dipersulit, tapi kita berhubungan dengan tim teknis, kami hanya mengeluarkan administrasi,” tuturnya.

Untuk diketahui, dari tiga istansi pemerintah daerah yang terlibat untuk mengeluarkan rekomendasi Usaha Kuliner dan Jada Hiburan Karaoke sepeti Dispenda, Tata Ruang dan Pol PP, Dua instansi belum menjawab atau membalas surat dari DPM PPTSP belum menjawab sedangkan Pol PP sudah membalasnya dan menyetujui untuk membuka hiburan bernyanyi di Kali Lakua.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today