Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Satuan Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian hewan berupa Sapi, dengan masing-masing inisial SR (23), HR (27), RL (20), CN (23), RD (33), AR (33), IR (29), yang telah melakukan aksinya secara berulang kali dibeberapa lokasi di Kabupaten Buton, sejak bulan Desember 2016 hingga Maret 2017.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik saat pres liris di Aula Polres Buton Rabu (12/04) mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku ada beberapa lokasi yang telah dilakukan, mulai dari Kecamatan Kapontori, terdapat enam Tempat Kejadiann Perkara (TKP), tiga TKP di Kecamatan Pasarwajo dan satu TKP di Kecamatan Lasalimu.
“Untuk jumlah sapi yang dicurinya sebanyak 16 ekor, mulai dari di Kecamatan Kapontori sebanyak 10 ekor, Kecamatan Pasarwajo lima ekor dan di Kecamatan Lasalimu satu ekor sapi,” jelasnya.
Modus operasi para pelaku dengan cara melakukan survei lokasi terlebih dahulu dengan menggunakan kendaraan roda empat, kemudian setelah melihat situasi keadaan sunyi, para pelaku langsung melakukan aksinya secara bersama-sama. Sedangkan untuk hasil curian tersebut langsung dibawah ke Kota Baubau untuk dijual kepada pemilik warung-warung makan yang ada di Kota Baubau.
“Salah satu pelaku menyewah kendaraan roda empat di Kota Baubau, kemudian menghubungi rekan-rekannya dan kemudian berkumpul menuju kelokasi TKP yang sudah menjadi target di tiga kecamatan itu,” tuturnya
Tertangkapnya para pelaku dimana anggota Satreskrim Polres Buton melakukan patroli di jalan poros Pasarwajo dan menemukan Inisal SR dimobil Avanza Hitam dengan nopol DT 1591 BG, dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, sehingga menemukan dua bilah parang serta tiga bilah pisau dan seutas tali nilon warna biru didalam tas ransel warna hitam.
“Dari penemuan tersebut, sehingga Satreskrim membawa dan mengamankan SR serta barang bukti di Mabes Polres Buton untuk di introgasi untuk dimintai keterangan dan dari hasil penyelidikan introgasi, pelaku mengakui barang bukti yang digunakan untuk mencuri sapi,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 sub pasal 5 ayat 1 junto 56 ke 1 KUHP, dgn ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(*)