www.baubaupost.com 1www.baubaupost.com

Peliput : Amirul F01.4 PJ Bupati Busel DR OMN Ila Ladamay

BATAUGA, BP – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) semen seluas 1700 hektar hingga melahirkan IUP kepada PT. Limestone Delapan Dewa di wilayah Lapandewa telah keluar, hal itu dibuktikan dengan surat yang dilayangkan Sekda Provinsi Sultra, Lukman Abunawas melalui Dinas ESDM Sultra kepada pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Menanggapi pro kontra terkait dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimasyarakat Lapandewa, hingga pemerintah daerah Buton Selatan dianggap terkesan diam-diam melanggengkan izin tersebut, Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir H OMN Ilah Ladamay MS membantah, opini masyarakat tersebut. Kata Ilah Ladamay, dikeluarkannya izin usaha pertambangan kepada PT Limestone Delapan Dewa semen adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kewenangan Pemkab Busel.

“Jangan bicara pemerintah daerah diam-diam. Saya malah tidak tahu, nanti mereka (pihak perusahaan_red) bicara sama masyarakat baru saya dengar. Kemudia baru saya telpon berhenti itu, jadi jangan diputar balik, seolah kita bicara diam-diam,” ucap Ilah Ladamay, saat ditemui di Rujab Bupati Busel, Senin (17/4)

Menurutnya, memang saat ini pemerintah tidak serta merta menentukan, tetapi pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat, sehingga proses-proses pembangunan pemerintahan dapat berjalan baik. Kata dia, jika masyarakat saat ini belum siap menerima itu pertambangan semen di Lapandewa, pemerintah akan menindaklanjutinya. Tetapi sebelum itu masyarakat harus diberikan pemahaman, apalagi kegiatan investasi pertambangan itu baik untuk daerah.

Ilah Ladamay mengakui jika Pemkab Busel yang memberikan rekomendasi, tetapi rekomendasi itu hanya berbicara pada potensi wilayah dan bisa dikembangkan, bukan pada kewenangan memberikan izin, karena kewenangan itu ada pada pemerintah provinsi. “benar kami memberikan rekomendasi, tetapi rekomendasi itu, namun sebenarnya hanya mengatakan wilayah itu ada potensi dan bisa dikembangkan, karena kewenangan itu bukan sama kita, kewenangan itu sama pemerintah propinsi, mekanismenya begitu,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today