– Nurlih : Jika Bersalah, Ditindak Sesuai Aturan PNS
Peliput : Gustam
BAUBAU, BP – Kasus penjeweran telinga murid hingga berdarah yang diduga dilakukan Kepala SD Negeri 1 Labalawa terus menjadi kajian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau. Jika terbukti bersalah, Kepala Sekolah tersebut bakal dikenakan sangsi sesuai aturan PNS.
Kepala Disdikbud Kota Baubau melalui Sekretaris Disdikbud Kota Baubau La Ode Nurlih mengungkapkan, dalam mengambil keputusan Disdikbud harus sesuai prosedur. Jika benar bersalah, Disdikbud bakal memberikan teguran, baik secara lisan, maupun secara tertulis kepada Kepala SDN 1 Baubau.
“Kita punya aturan, prosedural, jadi langkah awalnya kami panggil dulu oknum yang bersangkutan untuk mencaritahu kebenaran masalahnya. Setelah itu, baru kami lakukan pengkajian kembali. Kalau memang bersalah, kan aturan PNS jelas, kami coba peringati dulu dengan teguran lisan, tertulis dan teguran lebih lanjut,” kata Nurlih, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/04) .
Lanjut Nurlih lagi, seorang guru harus pandai memahami karakter dalam mendidik siswa, serta mampu mengontrol diri sendiri ketika menangani masalah.
“Kasus apapun yang terjadi, akibat dari ketidak keberasilan pendidikan karakter para guru, bagaimana memahami karakter kita sebagai guru dalam mendidik para siswa. Seharusnya dalam menangani masalah, guru harus bisa mengontrol dirinya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Kurikulum dan Penilaian SD Makmun SP. Menurut Makmun, tidak serta merta Disdikbud memenuhi tuntutan orang tua murid mengeluarkan Kepala SD Negeri 1 Labalawa, tetapi harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak serta merta permitaan orang tua murid itu terwujudkan, kami dari Dinas perlu mengkaji dan mengevaluasi kembali kasus itu. Kalau memungkinkan dipindahkan, baru kita lakukan tindakan,” pungkas Makmun. (#)