F01.4 Kepala UPTD Samsat Baubau Edi Mutalib

Peliput: Gustam Editor : Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (Ultah) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sultra akan memberlakukan penghapusan denda pajak dan sangsi administrasi kendaraan bermotor. Penghapusan denda tersebut mulai diberlakukan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se Sultra tanggal 23 April 2017 s/d 31 April 2017.

Hal tersebut dipertegas lagi oleh Kepala Unit Pelayanan (UP) Samsat Kota Baubau Edi Mutalib saat dikonfirmasi Baubau Post via telfon, jumat (21/04), dipastikan sejak tanggal 23 April 2017, penghapusan denda tersebut mulai berlaku di Samsat Kota Baubau.

“Rencana Dispenda provinsi untuk menghapuskan denda pajak itu benar. Jadi, mulai tanggal 23 April nanti itu, Samsat Kota Baubau sudah pasti memberlakukan penghapusan pajak itu,” kata Edi.

Meski hingga saat ini belum ada Surat Edaran resmi terkait penghapusan denda tersebut, Edi tetap memastikan rencana tersebut akan tetap diberlakukan Samsat Kota Baubau.

“Sampai saat ini belum ada surat edarannya yang kami terima, tapi pasti tanggal 23 April itu, rencana itu akan diberlakukan,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today