Peliput: Gustam – Editor: La Ode Adrian
BAUBAU, BP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) memberikan stempel dan tanda tandan pada baliho Pilwali sebagai tanda kelegalannya. Hal ini untuk mengantisipasi maraknya baliho Pilwali yang tidak berizin.
Sekretaris DPM-PTSP Arif SE mengatakan, dengan tanda itu akan dapat dibedakan antara baliho ilegal dan legal. Sehingga mempermudah kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mengeksekusi baliho ilegal.
“Dalam baliho itu ada stempel dan tandatangan dari Bidang Ketetapan. Misalnya, izin mencetak 10 baleho itu sesudah dicetak dibawa ke Bidang Ketetapan untuk distempel dan ditandatangani sebelum dipajang. Itu yang menandakan bahwa baliho tersebut memiliki izin. Hanya kalau sudah lama, mungkin sudah terhapus tanda itu, karena tintanya yang tidak kuat,” kata Arif.
Arif juga mengeluhkan tata cara masyarakat dalam melakukan pembayaran izin baliho. Pasalnya, sesudah melakukan pembayaran izin reklame di BPKAPD, masyarakat tidak mengembalikan bukti pembayaran ke DPM-PTSP. Untuk itu, pihaknya berinisiatif membuka pembayaran langsung di kantor DPM-PTSP.
“Kadang masyarakat ini ketika bermohon mendirikan baliho, itukan ada persyaratannya, salah satunya membayar pajak reklame di Dinas Pendapatan. Namun setelah membayar, bukti pembayarannya itu tidak dikembalikan ke kantor. Jadi rencananya kita itu, pembayarannya nanti disini, agar masyarakat juga tidak bolak balik dalam melakukan pembayaran,” tutupnya.(#)