Kanopi Ilegal Wajib Dibongkar !!!
Penataan bangunan di Kota Baubau masih jauh dari kata teratur. Kesemerawutan ini semakin diperparah dengan maraknya pembangunan kanopi yang tampak dibeberapa ruko di Kota Baubau. Sebenarnya pembangunan kanopi sangatlah tidak tepat, ditengah terbatasnya lahan parkir di Kota Baubau.
Catatan: Zaman Adha
Pemerintah Kota Baubau telah mengatur setiap bangunan yang berada dipinggir jalan, harus memiliki lahan parkir. Namun kenyataannya saat ini, para pemilik ruko ramai-ramai membangun kanopi di tempat yang seharusnya menjadi lahan parkir.
Kanopi yang dibangun ternyata untuk perluasan areal toko. Padahal ini telah menyalahi aturan, dengan menambah luas bangunan dengan menyalahgunakan lahan parkir. Akibatnya, kemacetan pun terjadi dan lalu lintas semakin tidak teratur.
Deretan ruko yang ada disekitaran Pasar Laelangi misalnya, para pemilik ruko seolah pelit. Mereka tidak mengikhlaskan halaman rukonya dipergunakan untuk lahan parkir. Mereka membangun kanopi untuk menggelar dagangannya. Akibatnya, para pelanggannya parkir dibadan jalan. Ini sungguh tidak elok, karena jalan semakin terkesan semakin sumuk ditengah sempitnya jalan dan terbatasnya lahan parkir.
Hal ini tentu membutuhkan ketegasan dari Pemerintah Kota Baubau. Pembangunan kanopi secara ilegal dan terus-menerus akan semakin memperjelek wajah Kota Baubau. Jika ada pembiaran, maka tidak menutup kemungkinan semua ruko di Kota Baubau seenaknya mendirikan kanopi.
Kami menilai, pembongkaran kanopi tidak akan mematikan perekonomian masyarakat, khusunya sang empunya Ruko. Karena bukan rukonya yang dibongkar, melainkan hanya kanopinya saja, jadi mereka masih punya tempat usaha. Sedangkan kebijakan penggusuran saja harus dijalankan jika memang itu merusak ketertiban kota, apalagi hanya pembongkaran kanopi.
Lahan parkir di Kota Baubau seakan menjadi barang yang langka. Padahal, salah satu kriteria kota yang baik adalah memiliki lahan parkir yang memadai. Parkiran di Kota Baubau secara kasat mata dapat dikatakan sempit. Terutama di kawasan pertokoan sekitaran Pasar Laelangi, sama sekali tidak memiliki lahan parkir dan hanya mengandalkan badan jalan. Sehingga pada waktu tertentu, kawasan ini macet parah.
Sepertinya kawasan ini memang harus ditata ulang agar lebih baik kedepannya. Pasalnya kawasan ini merupakan pusat pertokoan yang padat, yang juga merupakan pusat keramaian di Kota Baubau. Inilah wajah Kota Baubau, tentu kita akan membayangkan, betapa indah dan teraturnya Kota Baubau jika pertokoan dikawasan itu memiliki lahan parkir yang memadai, jalan raya dua jalur dengan taman ditengahnya sebagai pembatas.
Jika hal ini memang sulit diwujudkan, maka Pemerintah Kota Baubau harus dapat menata kawasan perkotaan baru dengan baik dan tentu saja dengan perencanaan lahan parkirnya yang memadai. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, telah merencanakan untuk mengevaluasi kembali tata kota Baubau.
Hal lain yang cukup menambah kesemerawutan adalah, adanya penjual yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti penjual ikan basah yang menjajakan dagangannya ditepi jalan raya, kumpulan pedagang ayam potong di antara pertokoan moderen, penjual ikan bakar yang memacetkan jalan raya, maupun hal lainnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan, yang seharusnya segera diperbaiki. Pemandangan ini sungguh tidak tepat, seiring perkembangan Kota Baubau yang semakin menuju moderen.
Inilah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Perbaikan wajah Kota Baubau mau tidak mau harus dilaksanakan, terlebih kota dengan benteng terbesar di dunia ini merupakan calon ibu kota Provinsi Kepulauan Buton jika telah terbentuk. Baubau juga merupakan satu-satunya kota madya di kepulauan Buton, sehingga ketertiban dan keindahannya harus diperhatikan.
Kembali ke permasalah kanopi ilegal, nampaknya pembangunan kanopi secara liar ini memang masalah yang klasik dan sampai hari ini belum ada jalan keluarnya. Pemerintah Kota Baubau seakan takut untuk menertibkannya. Padalah Pemerintah Kota Baubau memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi, jika itu memang menabrak aturan.
Pemerintah Kota Baubau perlu mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha, untuk tidak mendirikan kanopi yang menggunakan lahan parkir. Karena langkah pencegahan memang lebih baik, karena jika sudah terlanjur terbangun, maka pembongkaran kanopi akan cukup sulit dilakukan karena pasti mendapatkan pertentangan.
Yang menjadi perhatian penting, SKPD yang terkait dengan hal ini harus kompak dan bersatu padu. Jika masing-masing saling melempar tanggung jawab, maka akan semakin melemahkan kekuatan Pemerintah Kota Baubau dimata masyarakat. (**)